| Senin, 17 Desember 2007 | NASIONAL |
Max Muin Anggap Dana BI Tidak LogisJAKARTA- Kendati pejabat Bank Indonesia (BI) mengakui adanya aliran dana BI ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Komisi XI DPR yang juga mantan Ketua Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Max Muin menganggap aliran dana tersebut tidak logis. Alasannya, BI tidak mungkin memberikan dana kepada DPR, karena telah mengebiri kewenangan dan aset-asetnya. Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/12) lalu, Muin menjelaskan, pengebirian yang dilakukan oleh DPR terlihat dalam amandemen UU tentang BI tahun 2003. Pemasukan Di dalam amandemen tersebut, di antaranya disebutkan BI tidak boleh lagi memberikan kredit, dan mempunyai anak perusahaan. Padahal, dua poin itulah yang selama ini menjadi salah satu sumber pemasukan BI. Selain itu, wewenang BI untuk mengelola perbankan telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pembentukan lembaga supervise yang mengawasi kinerja bank sentral tersebut. Sedangkan dalam Pansus BLBI di DPR, tanggungan kerugian keuangan negara sebesar 144,5 triliun yang awalnya ditanggung pemerintah sebesar 120 triliun dan BI sebesar 24,5 triliun, akibat keberatan di tingkatan Pansus, dana sebesar itu harus ditanggung sendiri oleh BI. (J21-49) |