logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 17 Desember 2007 NASIONAL
Line

MK Tetap Wasit yang Netral


SM/dok
  • Jimly Asshiddiqie

MAGELANG - Mahkamah Konsitusi (MK) ingin tetap menjadi wasit yang netral, dekat dengan semua partai politik dan lembaga negara, serta dipercaya oleh publik. Lembaga itu tidak mencampuri legislatif, yang menggodok keberadaan calon independen dalam pilkada dan pilpres.

''Calon independen sudah diputuskan, jadi harus diterima. Tetapi syarat yang ditawarkan oleh legislatif realistis atau tidak, tinggal berpulang kepada masyarakat,'' kata Jimly Asshiddiqie, Ketua MK, kemarin.

Dia meminta, kelompok yang mengusung calon independen menyuarakan langsung ke legislatif. Ditanya apakah peluang calon independen itu terkait rencana dirinya maju dalam Pilpres 2009, Jimly menyatakan,''Saya pibadi tidak ada masalah. Yang jelas, saya tidak pernah mundur. Saya akan maju terus, tapi sesuai jalur Mahkamah Konstitusi,'' kata dia usai temu wicara sekaligus launching Pusat Kajian Hukum Universitas Muhamadiyah Magelang (UMM), di auditorium kampus itu.

Dia mengatakan, negara perlu memiliki konstitusi berbasis masyarakat lokal. Sebab semua teori konstitusi yang ada merupakan produk impor, termasuk UUD 1945.

''Sebagai bukti dalam UUD masih banyak kutipan yang berbahasa Jerman, lantaran referensinya dari Barat. Sebenarnya bahasa lokal seperti Jawa, harus tetap diberi kesempatan untuk berkembang. Hal itu terkait dengan rencana UUD 1945 yang akan diterjemahkan dalam bahasa daerah.''

Menurut dia, Indonesia membutuhkan jatidiri yang jelas, termasuk konstitusi. Caranya dengan membangkitkan dan merevitalisasi kearifan lokal.

Menurut dia, kesalahan masyarakat Indonesia karena tidak mengilmiahkan sejarah masa lalu. Karenanya tradisi lokal perlu dipelajari agar tidak terseret dalam arus globalisasi.

Sebelum ke UMM, Jimly berkunjung ke Pondok Pesantren Watucongol Muntilan dan Ponpes Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo. Ketika di Tegalrejo ia melakukan temu wicara dengan para kiai, pengasuh ponpes salafiyah, serta santri se-Kedu.

Materi yang disampaikan tentang keberadaan dan kewenangan MK. Sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui. MK mempunyai lima kewenangan yang tidak dimiliki lembaga peradilan umum.

Yakni, menguji undang-undang produk politik dari wakil rakyat, mengadili perselisihan lembaga negara, mengadili perselisihan hasil pemilu, mengadili pembubaran parpol, serta mengadili presiden dan wakil presiden.

Dari kelimanya, kewenangan yang belum dilaksanakan adalah mengadili pembubaran parpol serta mengadili presiden dan wakil presiden. (pr-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA