| Senin, 17 Desember 2007 | NASIONAL |
PEristiwa Ulang Tahun Ke-77 Satjipto Rahardjo (2-Habis)Sebagai Idola dan Guru IdeologiJAUH-JAUH dari dari Luwuk, Sulawesi Tengah, Dr Yudi Kristiana SH MHum ke Semarang, hanya untuk menghadiri ulang tahun Prof Tjip, yang dirayakan di Gedung Pascasarjana Undip, Sabtu (15/12) lalu. Lulusan Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Sistem Peradilan Pidana (2001) dan Program Doktor Ilmu Hukum (2007) Universitas Diponegoro itu, tak ingin ketinggalan memeriahkan hari kelahiran Satjipto. Bagi Yudi, Prof Tjip adalah idola, sekaligus guru ideologinya. Bagi sang profesor pencetus hukum progresif itu, Yudi adalah (salah satu) golden man-nya Undip, namun ''neraka''-nya kejaksaan. Yudi nampaknya memang mendapat tempat tersendiri di hati guru besar tersebut. Kepada rekan-rekannya (para guru besar Undip), dia pernah berkata," Undip patut berbangga memiliki doktor seperti Yudi ini. Saya salut dengan keberaniannya. Kalau mantan jaksa mengkritik kejaksaan, itu biasa, namun dia ini jaksa aktif, tetapi berani membongkar 'celana dalam' institusinya yang sangat dicintainya." Di antara sekian banyak lulusan, nama Yudi Kristiana belakangan, dalam berbagai kesempatan, memang kerap disebut-sebut Prof Tjip. Misalnya anak brilian dan pemberani, namun disia-siakan penguasa sistem lantaran demen 'menakali' model birokrasi kejaksaan yang sekarang ini. Pun di hadapan hadirin yang datang dalam peringatan ultahnya ke-77, nama Yudi kembali dia sebut-sebut. Saat memaparkan ''Konsep dan Karakteristik Hukum Progresif'', dia menuturkan,"Dr Yudi yang duduk di belakang itu, seorang jaksa yang cerdas, namun karena berani coba-coba melawan kultur birokrasi kejaksaan yang sekarang ini, kariernya menjadi tidak baik. Ia 'dibuang' ke Luwuk." Guru Besar Sosiologi Hukum Undip yang di kala mudanya pernah jadi penyiar RRI itu menyambung,"Jadi progresif itu tak mudah, bukan tanpa risiko. Risikonya bisa kayak Dr Yudi itu. Coba bayangkan, doktor kok ditaruh di ndesa. Luwuknya itu sudah terpencil, masih masuk lagi di Kecamatan Pagimana, tambah ndesa lagi." Yang punya nama nampak malu-malu, saat disebut-sebut Satjipto. Kepada Suara Merdeka, Yudi mengaku, hal lain yang menggairahkan dirinya datang ke acara ultah Prof Tjip adalah adanya informasi, Jaksa Agung Hendarman Supanji akan hadir sebagai salah satu pembicara seminar nasional ''Hukum Progresif Ke-1''. Seminar itu adalah kado ulang tahun untuk Prof Tjip dari sivitas Undip dan Universitas Trisakti Jakarta. "Saya ingin 'kelahi' sama dia (Jaksa Agung) soal konsep pembaharuan kejaksaan. Sayang dia nggak hadir. Kalau saja ada forum diskusi yang mau mempertemukan saya sama dia (Hendarman), pasti rame," ujar pria kelahiran Karanganyar 1971 itu. Bukan Agresif Yudi Kristiana adalah sarjana lulusan FH Universitas Negeri Sebelas Maret Solo (1995). Tahun 2002 menjadi Kasubsi Korupsi Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Selama berprofesi sebagai jaksa, ia menempuh pendidikan S2 dan S3 di Undip. Dia sempat menelurkan beberapa buku tema-tema korupsi yang diterbitkan PT Citra Aditya Bhakti Bandung dan BP Undip. Ayah dua anak ini selanjutnya 'dibuang' menjadi Kepala Cabang Kejari Luwuk, Pagimana, Sulteng, saat masih menempuh studi pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, tahun 2005. Di usianya yang ke-35 tahun, ia meraih gelar doktor. Disertasinya yang berjudul ''Rekonstruksi Birokrasi Kejaksaan dengan Pendekatan Hukum Progresif: Studi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi'' meraih cumlaude dari para guru besar Undip, 30 April 2007. Berangkat dari pengalaman Yudi, Prof Tjip, di tengah-tengah seminar, menuturkan, keberanian untuk menaklukkan kebebasan adalah inti dari jiwa hukum progresif. "Jalankan hukum dengan keberanian!" ucapnya. Jiwa progresif di sini, menurut pandangan pria kelahiran Banyumas itu, tidak sama dengan sifat agresif, yang mau merusak tatanan di sana-sini, sampai semuanya jadi berantakan. "Bukan itu yang dikehendaki hukum progresif." Selain Prof Tjip, menjadi narasumber seminar adalah Prof Dr Nyoman Nurjaya dari Universitas Brawijaya, Prof Dr B Arief Sidharta dari Universitas Padjajaran, dan Guru Besar (Emeritus) Universitas Airlangga Prof Soetandyo Wognjosorbroto MPA. Pemicu Gagasan hukum progresif, dikenalkan Prof Tjip tahun 2002. Ia tidak menyangka kalau ide itu kemudian mendapat sambutan luas. Sampai sekarang terus dikembangkan ilmuwan-ilmuwan. Pemicu lahirnya gagasan hukum progresif, menurut dia, adalah kondisi hukum Indonesia sendiri, dalam beberapa dekade terakhir. "Krisis di Indonesia dalam bidang hukum semua sudah tahu. Akhir-akhir ini kok rasanya tak ada yang benar yang dilakukan eksekutif, legislatif, dan yudikatif." Mengutip Sebastian Pompe, ilmuwan Belanda yang mengadakan penelitian mengenai apa yang dilakukan lembaga Mahkamah Agung (MA) selama 50 tahun (1945-1995), beliau memaparkan bagaimana kolapsnya dunia hukum bangsa ini. "Apa yang dikemukakan Pompe dari penelitiannya yang sudah jadi buku Institutional Collabse itu, orang bisa menjadi tahu kalau hukum kita ini mengalami stagnasi, tak bisa merespons keadaan. Hukum bukannya menyejahterakan dan memberi keadilan namun malah jadi beban. Dari kondisi inilah, pemikiran akan hukum progresif itu tercetuskan," tuturnya. Apa yang salah dengan dunia hukum kita sehingga bisa terjadi demikian? Me-review, melewati perenungan-panjang, akhirnya Satjipto menemukan benang merah, dan dia bilang,"Memang ada yang salah." Apanya yang salah? Prof Tjip memaparkan, hukum itu meliputi tiga ordinat, yakni (1) peraturan, rule, sistem, struktur; (2) manusia; dan (3) masyarakat. Namun cara berhukum di Indonesia lebih menekankan pada peraturan, itulah kesalahannya. Akibatnya, yang terjadi bukan ''hukum untuk manusia'', melainkan ''manusia untuk hukum''. "Kalau Indonesia mau menempuh cara-cara progresif, itu adalah sah. Sekarang ini tak ada satu pun standar hukum di dunia ini. Cara berhukum tak hanya satu tapi bermacam-macam," tandasnya. Berangkat dari situ, Rahardjo menekankan, dalam hal pemberantasan korupsi, semestinya punya cara berhukum tersendiri untuk menghadapinya. Memang sudah ada Konvensi Internasional Anrikorupsi dan Indonesia ikut meratifikasinya. Namun masa depan hukum di Indonesia tetap bangsa itu yang menentukan sendiri. "Indonesia sudah memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Namun demikian kejahatan itu tidaklah bisa dihadapi dengan cara-cara berhukum seperti menghadapi kejahatan biasa. Cara berhukum yang saya ajukan adalah hukum progresif," pungkas Prof Tjip. (Yunantyo Adi-62) |