logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 16 Desember 2007 NASIONAL
Line

Aliran Dana ke DPR

KPK Bisa Panggil Paksa Gubernur BI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil paksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, untuk meminta keterangan terkait dugaan aliran dana BI ke DPR dan penegak hukum lainnya. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/12).

Menurutnya, sesuai Undang-Undang, pemanggilan Gubernur BI dimungkinkan, terkait kedudukan KPK sebagai penyidik. ''Ini memasuki ranah hukum privat. Kalau BK hanya berwenang mengundang, yang dapat memanggil paksa adalah KPK. Jadi KPK jangan tergantung kepada BK,'' kata Gayus.

Pemanggilan Burhanuddin, kata dia, harus diartikan sebagai pemanggilan unsur lembaga BI, bukan atas nama Gubernur BI itu sendiri. Pasalnya sebuah kebijakan institusi susah untuk dimintai pertanggungjawaban. Namun sebagai unsur lembaga institusi, yang bersangkutan bisa diduga melakukan suatu pelanggaran.

Gayus mengungkapkan hal itu menanggapi keluhan KPK sehari sebelumnya terkait sikap pejabat BI yang dianggap tidak kooperatif dalam penuntasan kasus itu. Di antaranya, kesulitan untuk memanggil Burhanuddin, yang dua kali menerima panggilan dari KPK.

Terpisah, Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Gultom, ketika ditanya masalah tersebut tidak bersedia menjawab. ''Kok tega sih nanya itu. Tidak ada pertanyaan lain apa,'' ujarnya selesai dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Ekonomi FE UI di kampus Salemba.

Gayus juga mempermasalahkan penggunaan kata ''tidak kooperatif'' yang digunakan oleh KPK. Menurutnya, kata tersebut tidak tepat digunakan untuk menunjuk BI, karena dalam kasus ini, posisi KPK dan BI tidak sejajar.

Penggunaan kata kooperatif atau tidak kooperatif, seharusnya digunakan untuk pihak yang kedudukannya sama dalam pengungkapan sebuah kasus. Dalam hal ini BK juga berkepentingan mengundang pejabat BI untuk membuktikan kebenaran aliran dana ke DPR.

Diselesaikan BK

Politikus dari PDI-P itu juga mengingatkan KPK, agar terus mengungkap perkara tersebut, walaupun pejabat komite itu tinggal dua bulan masa tugasnya. Dia berharap, KPK di bawah kepemimpinan Antasari Azhar nanti dapat meneruskan penyelidikan kasus tersebut.

''Saya harap KPK yang baru nanti tidak mengubah kebijakan yang lama. Ini harus diteruskan,'' ucapnya.

Pihak BK sendiri, kata dia, akan menuntaskan tugasnya untuk membuktikan aliran dana ke DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Bila ditemukan indikasi tindak pidana, perkaranya akan diserahkan kepada penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.

''Kami akan berkonsentrasi menyelesaikan ini dulu sesuai dengan mekanisme UU. Baru setelah itu apakah akan menyerahkannya ke Kejagung atau lainnya. Biarkan ini diselesaikan di BK dulu,'' tandasnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya akan memanggil semua anggota DPR yang diduga menerima aliran dana itu. Soal pemberian sanksi, bila mereka terbukti bersalah, akan dikembalikan kepada fraksi masing-masing.

Pakar Hukum Bank Sentral, Maqdir Ismail setuju untuk langkah pertama yang logis adalah memberi waktu kepada BK menyelesaikan persoalan itu.

''Mari kita percayakan ke DPR (BK-Red) dulu apa hasilnya. Kita mempunyai kewajiban untuk menghormati proses dan hasilnya. Baru setelah itu kita nilai,'' ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK sedang memeriksa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Bank Indonesia tahun 2004. Dalam audit itu disebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR di Komisi Keuangan dan Perbankan. (J21,J10-48)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA