logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 15 Desember 2007 NASIONAL
Line

Irawady Joenoes Diancam Pidana 20 tahun Penjara

JAKARTA- Kasus suap yang melibatkan Komisioner nonaktif Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (14/12). Dia didakwa secara primer melanggar Pasal 12 b dan subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelanggaran pasal tersebut dapat diancam hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun hukuman penjara serta membayar pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta, paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, Irawady Joenoes pada hari Rabu tanggal 26 September 2007 selaku penyelenggara negara, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya berupa uang sebesar Rp 600 juta dan 30.000 dolar AS, dari Freddy Santoso.

''Penerimaan uang yang bertempat di Jalan Paglima Polim Raya III No 138 Jakarta Selatan itu, terkait dengan proses pengadaan tanah KY di Jalan Kramat Raya No 57 Jakarta Pusat milik Freddy Santoso,'' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus. Sebelumnya, jaksa Rudi Margono, dalam rapat pleno KY pada tanggal 4 Juli 2007 terdakwa menolak tanah yang ditawarkan oleh Freddy Santoso dengan alasan tidak aman.

Mempertimbangkan

Namun Freddy Santoso berusaha menemui terdakwa untuk mempertimbangkan kembali tawarannya. ''Freddy tidak bertemu Irawady dan hanya bertemu stafnya, MR Bratanata," ujarnya.

Selanjutnya Irawady melakukan pertemuan dengan Fredy Santoso di hotel Mahakam pada 25 Agustus 2007. Setelah pertemuan itu terdakwa mengeluarkan surat persetujuan tertulis pada tanggal 28 Agustus 2007 yang ditujukan kepada kesekjenan untuk pengadaan tanah KY.

Perbuatan Irawady ini juga dinilai Jaksa Penuntut Umum melanggar kode etik dan tingkah laku komisioner, Komisi Yudisial, Nomor 5 tahun 2005 yang tidak memperbolehkan komisioner menerima hadiah atau komisi dalam bentuk apapun.

Irawady datang ke persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Masrurdin Chaniago tepat pada pukul 09.30 WIB. Irawady yang mengenakan batik abu-abu itu datang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya Firman Wijaya. Persidangan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan bernomor 15/Pid.B/III/KPK/2007. (J13-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA