logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 15 Desember 2007 NASIONAL
Line

Jaksa Tempuh Kasasi Perkara Direktur Polines

SEMARANG- Jaksa penuntut umum Kejari Semarang didesak melakukan kasasi atas putusan bebas perkara Direktur Politeknik Negeri Semarang oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 17 unit mesin laboratorium tahun 2006. Sementara itu, Kejari Semarang memastikan akan menempuh upaya kasasi tersebut.

Pegiat antikorupsi dari KP2KKN Jateng, Dwi Saputra SH mengemukakan, langkah itu harus ditempuh, mengingat ada kejanggalan dalam pertimbangan dan putusan hakim. Ia menilai, persetujuan pembayaran dari Direktur Politeknik kepada Joko Triwardoyo (terdakwa lain yang divonis setahun), menunjukkan adanya peran dari yang bersangkutan dalam perkara itu.

Sebab, dengan adanya persetujuan itu, Joko selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan pembayaran kepada Deny Kriswanto (terdakwa lain yang divonis setahun). Padahal, Deny bukanlah rekanan resmi melainkan pihak ketiga, yang bersama Wijil Nustoto (tersangka lain, buron) menggarap proyek pemenang lelang CV Central Aditama yang dipimpin Prantiono, terdakwa lain yang juga telah divonis setahun penjara.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Semarang, Dwi Samuji SH menyatakan, pihaknya memastikan akan menempuh upaya kasasi berkait putusan bebas perkara Direktur Polines. Hal itu akan dilakukan sebelum 14 hari sejak dibacakannya putusan bebas tersebut.

Pihaknya juga sudah menempuh banding atas putusan perkara terdakwa Joko Tri Wardoyo dan Deny Kriswanto. Deny dan Joko, yang dituntut dua tahun penjara itu, dijatuhi hukuman penjara setahun oleh Pengadilan Negeri Semarang. (H30-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA