| Sabtu, 15 Desember 2007 | NASIONAL |
Kejagung Kantongi 33 Bukti Kasus HumpussJAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi 33 bukti adanya hubungan usaha antara PT Vista Bella Pratama dan Grup Humpuss, kelompok usaha milik Hutomo Mandala Putra, terkait pembelian hak piutang PT Timor Putra Nasional (TPN) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Yoseph Suardi Sabda, bukti tersebut didapatkan dari menteri keuangan (Menkeu), yang beberapa waktu lalu memberikan rekomendasi kepada Kejagung agar membatalkan transaksi tersebut. Dia menjelaskan, bukti itu di antaranya surat perintah transfer baik dari TPN maupun Humpuss kepada VBP yang digunakan untuk membeli aset TPN milik Tommy yang sudah disita oleh BPPN. ''Kebanyakan adalah bukti transfer dari TPN dan ada transfer dari Humpuss. Ada yang langsung, ada yang lewat perantara,'' ujar Yoseph di Kejagung, kemarin. Yoseph bahkan menunjukkan beberapa bukti tersebut di depan wartawan, di antaranya surat perintah tertanggal 3 November 2003 dari TPN agar Bank Mandiri mentransfer dana sebesar Rp 2 miliar kepada VBP. Sebelumnya, 10 April 2003, Humpuss meminta BNI cabang Menteng Jakarta agar mendebet dananya yang tersimpan di rekening giro sebesar 8,32 dolar AS, guna ditransfer ke sebuah rekening atas nama PT Mandala Buana Bakti (Mabuba), di Bank Niaga. Dana tersebut ternyata digunakan sebagai pengganti dana Rp 53 miliar yang dibayarkan Mabuba kepada BPPN untuk kepentingan Vista Bella. ''Ini menunjukkan ada hubungan antara VBP dengan Humpuss dan Timor. Berapa pun dana yang dialirkan ke VBP baik dari Humpuss maupun Timor, sudah menyalahi syarat perjanjian jual beli. Berarti jual beli piutang ke VBP harus batal,'' lanjut Yoseph. Bukti-bukti yang diungkapkan tersebut menjawab bantahan kuasa hukum Tommy, OC Kaligis Senin (10/12), yang mengatakan TPN tidak mempunyai hubungan usaha dengan VBP. ''Kami tekankan, PT TPN sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT VBP. Dengan begitu wacana pembatalan perjanjian pengalihan piutang antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT VBP bukan urusan PT Timor,'' ujar Kaligis saat itu. Menurut Yoseph, langkah pertama yang akan dilakukan Kejagung menindaklanjuti perkara tersebut adalah membatalkan transaksi hak piutang dari BPPN ke VBP, sehingga TPN tetap mempunyai tanggungan hutang. (J21-49) |