| Sabtu, 15 Desember 2007 | NASIONAL |
Syaukani Divonis Dua Setengah TahunJAKARTA- Bupati nonaktif Kutai Kertanegara, Kalimanatan Timur Syaukani Hassan Rais, divonis 2 tahun 6 bulan. Padahal Syaukani terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 103,532 miliar. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan tahun penjara. Dalam tuntutan jaksa, Syaukani dituntut membayar denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara majelis hakim hanya mewajibkan Syaukani untuk membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terkait dengan uang pengganti, pemerintah Kutai malah diharuskan mengembalikan kelebihan uang pengganti yang dititipkan sebelumnya. Sebab, menurut perhitungan majelis, Syaukani harus mengganti kerugian sebesar Rp 34,117 miliar. Sementara Syaukani menitipkan uangnya sebesar Rp 34,360 miliar ke kas daerah Kutai. ' 'Selisih sebesar Rp 242,061 juta harus dikembalikan pada terdakwa,'' kata hakim Anwar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (14/12). Majelis berpendapat, pengembalian itu bukti dari itikad baik Syaukani. Merujuk pada Pasal 4 UU Korupsi, majelis menjadikan hal itu sebagai alasan peringan hukuman. ''Tidak menghapuskan pidana,'' kata hakim Gusrizal. Syaukani dijerat dakwaan subsider jaksa, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 junto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. Pemilihan dakwaan subsider itu ditenggarai karena unsur ''setiap orang'' pada Pasal 2 UU Korupsi berlaku umum. Khusus Sedangkan unsur ''setiap orang'' pada Pasal 3 melekat sifat khusus yang harus dipenuhi. ''Harus memenuhi kualitas pejabat atau mempunyai kedudukan,'' kata hakim Gusrizal. Adapun penyalahgunaan itu berupa penerbitan dan perubahan SK pembagian uang perangsang yang dikeluarkan Syaukani. Ini bertentangan dengan Pasal 2 PP 104/2000. ''Dana perimbangan yang bersumber dari APBN digunakan untuk keperluan daerah dalam rangka desentralisasi,'' kata hakim Hendra Yosfin. Dari uang perangsang, sejak 2001 sampai 2005, Syaukani menerima keuntungan sebesar Rp 27,843 miliar. Tahun 2001 Rp 4,406 miliar, 2002 sebesar Rp 4,983 miliar, 2003 sejumlah Rp 4,251 miliar, 2004 sebesar Rp 5,825 miliar, dan tahun 2005 sebesar Rp 8,377 miliar. Selain Syaukani, uang perangsang juga dinikmati sejumlah pejabat daerah, antara lain Muspida Kabupaten, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten. Jumlahnya mencapai Rp 65,360 miliar. Di depan persidangan, jaksa Khaidir Ramly menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis. ''Pikir itu pelita hati,'' katanya. Sementara Syaukani memberikan komentar atas putusan majelis. ''Innalillahi wainailaihi rajiun. No coment,'' katanya usai bersidang. Penasihat hukum Syaukani, Erman Umar, menyatakan pikir-pikir. (J13-48) |