| Sabtu, 15 Desember 2007 | NASIONAL |
Hugo Kreijger Buron Interpol
SEMARANG - Ada perkembangan dalam penanganan kasus dugaan pencurian arca koleksi Museum Radya Pustaka. Hugo Kleijger yang selama ini dikenal sebagai perantara penjualan benda cagar budaya, ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Jateng Irjen Drs H Dody Sumantyawan HS SH telah memerintahkan menangkap warga negara Belanda itu. Sebab diduga terlibat dalam pencurian lima arca dan sejumlah benda cagar budaya lain di museum tersebut. ''Kita sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri dan tentu saja diteruskan ke interpol untuk menangkap Hugo Kreijger. Dia tersangka kasus dugaan pencurian arca koleksi Museum Radya Pustaka. Sebentar lagi juga bakal jadi buronan interpol,'' tandas Kapolda, Jumat (14/12). Dia menjelaskan, warga asing itu kini diketahui sudah tidak berada di Indonesia. Sebelumnya yang bersangkutan kerap mondar-mandir di museum tersebut. Karena sudah berada di negara lain, pihaknya meminta bantuan interpol untuk turut membantu penangkapan. Dengan bantuan polisi negara lain, tersangka itu dapat cepat dibekuk. Mengincar Lama Direskrim Polda Jateng Kombes Masjhudi mengungkapkan, polisi sebenarnya sudah mengincar lama warga negara asing itu. Karena berdasarkan keterangan empat tersangka yang telah ditahan, pengakuannya sudah mengarah ke dia. Salah satu kecurigaan itu antara lain, tersangka kerap berkunjung ke museum itu dan melakukan transaksi penjualan. Bahkan sampai ada kemunculan surat saksi dari SISKS Paku Buwono XIII, yaitu dengan membuat surat palsu dan seolah-olah lima arca yang dijual milik Raja ke-13 di Keraton Surakarta. Terakhir, kata dia, Hugo berada di Indonesia sekitar pertengahan November. ''Yang jelas kita sudah meminta interpol agar pencarian terhadap Hugo segera dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mekanismenya kemudian daftar pencarian ini didistribukan ke negara-negara anggota interpol,'' kata dia. Mengenai kesan penetapan Hugo Kreijger sebagai tersangka agak lambat dan dilakukan setelah lari ke luar negeri, Direskrim mengatakan, sejak awal dia susah dihubungi. Keberadaan di Indonesia juga menggunakan izin tinggal wisata atau sebagai turis. Tempat tinggalnya atau tempat menginapnya juga berpindah-pindah. Saat dicari di Jakarta juga tidak ada. (D12,H21-46) | ||||