| Jumat, 14 Desember 2007 | NASIONAL |
Direktur Polines Divonis Bebas
SEMARANG- Direktur Politeknik Negeri Semarang (Polines) Sugiharto, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (13/12). Dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Sucipto SH mementahkan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa dugaan korupsi pengadaan 17 unit mesin laboratorium tahun 2006 itu. Sugiharto dibebaskan baik dari dakwaan primer Pasal 2 UU No 31/1999 (melakukan pelanggaran hukum yang bisa berakibat memunculkan kerugian negara) maupun dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi (melakukan kesalahan wewenang atau sarana jabatan yang dapat berakibat merugikan keuangan negara). Agenda pembacaan putusan perkara Sugiharto itu sendiri, molor dari jadwal. Sidang yang sedianya akan digelar menjelang siang, ternyata baru dimulai menjelang magrib dan berakhir menjelang isya. Belum diketahui pasti penyebab molornya sidang itu. Padahal jaksa penuntut, Sugiharto bersama istri, dan kuasa hukum terdakwa Jawade Hafidz SH sudah siap. Ranah Pidana Putusan dibacakan Sucitpto, serta dua hakim anggota, Adi Hermono Yulianto dan Setia Budi, secara bergiliran. Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya berpendapat, terlalu dini membawa pengadaan mesin tersebut ke ranah pidana. Sebab, pembayaran Polines terhadap rekanan, belumnya seratus persen. Pasalnya, Sugiharto saat menandatangani cek yang kemudian diserahkan ke Joko Tri Wardoyo, dosen Polines yang menjadi penanggung jawab kegiatan (terdakwa di berkas terpisah), ada jaminan cek dari rekanan. Rekanan dalam hal ini adalah CV Central Aditama yang dipimpin Prantiono (terdakwa di berkas terpisah). Kronologinya, pada saat akan dilakukan pembayaran, Deny Kriswanto (terdakwa di berkas terpisah), alumnus Polines yang diberi kuasa oleh Prantiono, bersama Joko Tri Wardoyo menghadap Sugiharto. Keduanya menghadap Direktur Polines, karena Deny menginginkan adanya pembayaran lunas. Padahal masih ada tiga unit mesin senilai Rp 1,3 miliar yang belum dipenuhi rekanan. Joko selanjutnya menginginkan adanya jaminan cek. Setelah ada jaminan, Sugiharto mau menandatangani cek senilai kontrak, yakni Rp 6,694 miliar. Setelah ada persetujuan terdakwa, Joko selanjutnya membayar lunas ke Deny. Dengan dikurangi pajak sebanyak Rp 699,89 juta, nilai pembayaran lunas ke rekanan menjadi Rp 5,994 miliar. Pendapat majelis hakim itu berbeda dengan fakta yang dikemukakan jaksa dalam dakwaan dan tuntutannya, yang menyatakan bahwa pembayaran lunas dari Polines ke rekanan itu menyalahi klausul pasal 5 kontrak. Dalam kontrak disebutkan, pembayaran lunas baru boleh dilakukan setelah barang seratus persen terpenuhi. Sementara waktu pembayaran lunas dilakukan, rekanan masih utang tiga unit mesin. (H30-77) |