logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 14 Desember 2007 NASIONAL
Line

Dikabulkan, Syamsul Jadi Tahanan Kota

MALANG- Majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa Guru Besar Universitas Brawijaya Syamsul Bahri untuk mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang menjadi tahanan Kota sampai ada putusan tetap.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim yang diketuai Hanifah Hidayat Noor dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kawasan Industri Masyarakat (Kimbun), Rabu (13/12).

Abdul Salam, kuasa hukum Syamsul Bahri mengatakan pihaknya sudah memberikan jaminan kepada Pengadilan Negeri berupa uang sebesar Rp 50 juta. "Selain itu, ada 100 orang yang menjamin bahwa Syamsul Bahri tidak akan melarikan diri, yakni dari para kolega, keluarga serta kami sendiri," jelasnya.

Pengalihan status tahanan terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang bukannya tanpa persyaratan. "Ada aturan dan syarat-syarat yang harus di penuhi oleh terdakwa," kata Abdul Salam.

Di antaranya, terdakwa harus absen dua kali selama satu minggu di PN, dan kalau keluar kota harus seizin ketua majelis hakim.Kalau anggota KPU itu melanggar persyaratan itu, majelis hakim dapat mencabut penetapan tersebut.

Syamsul Bahri ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang sejak 2 November 2007, dan dititipkan di LP Lowokwaru, Kota Malang. Dengan pengalihan penahanan otomatis kliennya bisa keluar dari LP Lowokwaru Malang yang telah ditempati selama 40 hari.

Kamis (13/12), sekitar pukul 15.00 Syamsul yang mengenakan baju batik cokelat lengan panjang nampak berseri saat melangkahkan kaki keluar dari pintu LP Lowokwaru. Kini dia bisa mengajar dan kembali ke Kampus Unibraw.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irsyadul Ikhwan berjanji akan mendatangkan Bupati Malang, Sujud Pribadi sebagai saksi. (jo-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA