| Jumat, 14 Desember 2007 | NASIONAL |
Priyo Siap Diperiksa KPK
JAKARTA- Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Priyo Budi Santoso, menyatakan bersedia hadir untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan. Sebelumnya, Senin (10/12) anggota Komisi II DPR ini mangkir dari panggilan penyidik KPK, dengan alasan ada kepentingan yang tak bisa ditinggalkan. Kesediaan Priyo untuk memenuhi panggilan penyidik KPK itu disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (13/12). '' Pak Priyo bersedia hadir pekan depan,'' katanya. Kepastian itu, menurutnya diperoleh dari penyidik KPK yang mendapat konfirmasi dari Priyo. Johan menjelaskan, Priyo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek pengadaan tanah untuk gedung pusdiklat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) tahun 2004. ''Priyo akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Noor Adenan Razak.'' Noor Adenan Razak, merupakan mantan anggota Komisi VIII DPR periode 1999-2004, serta anggota panitia anggaran. Dia juga tercatat sebagai kader partai Golkar dan kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri sejak 5 Desember lalu. Namun, Johan belum dapat memastikan kapan Priyo memenuhi panggilan KPK. ''Kita lihat saja nanti,'' imbuhnya. Dalam proyek senilai Rp 20 miliar ini, Adenan mengaku menerima uang dari Bapeten senilai Rp 1,52 miliar. Dia mengira, uang yang sebagian diberikan langsung di rumahnya dalam kantong plastik adalah tanda terimakasih karena mampu memengaruhi Panitia Anggaran untuk meloloskan anggaran proyek. Untuk Kampanye Adenan memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pudiklat Bapeten dengan terdakwa pimpinan proyek Sugio Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam (sekretaris Bapeten). Dalam persidangan, tersangka mengaku menerima uang itu yang digunakan untuk keperluan kampanye Legislatif 2004. Audit BPK menemukan adanya dugaan penggelembungan dana dalam pengadaan lahan senilai Rp 19,9 miliar itu pada proses penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hasil pemeriksaan, BPK juga menemukan pengadaan lahan seluas 63.445 m2 di Kampung Sampai, Desa Tugu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor itu dilaksanakan tanpa pembentukan panitia sembilan. Dalam laporannya, BPK menyatakan pengadaan lahan Bapeten itu melanggar Keppres No 55/1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (J13-48) |