| Jumat, 14 Desember 2007 | NASIONAL |
Jatim Takkan Cabut Larangan
SURABAYA- Kebijakan superketat diterapkan otoritas peternakan di Jatim terkait kemungkinan penyebaran antraks pada sapi, kambing, dan hewan ternak lainnya dari daerah lain ke Jatim. Kebijakan terus berlangsung sejauh belum ada penanganan serius atas wabah dan penyakit hewan ini, dari Jateng maupun provinsi lain yang diindikasikan terserang antraks. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan Jatim, Sigit Hanggono, Kamis (13/12) petang. "Sampai Jateng menyelesaikan kasus antraks di daerahnya, barulah kebijakan pengetatan masuknya hewan dari Jateng ke Jatim kami cabut. Kami tak mau ambil risiko sekecil apa pun," tandas Sigit. Sigit menyatakan, sebenarnya Dinas Peternakan Jatim telah lama mengetahui adanya antraks di Jateng. Sekitar Oktober 2007 masuk informasi adanya warga yang jadi korban dan meninggal dunia akibat penyakit hewan ini di Pati. Selanjutnya November 2007 diketahui adanya penyebaran antraks di sapi-sapi milik peternak di Pati. "Sebenarnya sapi-sapi yang terserang antraks di Pati itu dari NTB. Sayang Balai Karantina setempat kurang tanggap mencegah dan mengatasi penyakit ini," ujarnya. Larangan Transit Otoritas Peternakan di Jatim beserta pemkab/pemkot dan Pemprov Jatim langsung mengambil langkah antisipasi kemungkinan menyebarnya penyakit hewan ini ke daerah ini. "Kita melakukan penjagaan secara ketat masuknya hewan ke Jatim. Kami sudah mengerahkan Balai Karantina dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk melarang masuknya hewan dari beberapa daerah yang positif antraks," katanya. Ada sejumlah daerah yang hingga saat ini dinyatakan endemis antraks dan memiliki kasus kematian pada manusia, yakni Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, dan Sultra. "Hewan dari daerah itu bukan sekadar tak boleh masuk Jatim, transit pun kita larang," katanya. Secara operasional, pengetatan itu dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Bandar Udara Juanda Surabaya, dan Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi. Selain itu, sejumlah pintu masuk perbatasan Jatim-Jateng juga diperketat. Di antara perbatasan Rembang-Tuban, Blora-Bojonegoro, dan Sragen-Ngawi. "Ingat! di NTT awal tahun ini ada dua korban manusia mati akibat antraks. Korbannya itu wartawan," ungkapnya. Kebijakan pengetatan masuknya ternak dari provinsi lain ke Jatim dituangkan dalam SK Gubernur Jatim Nomor 24/14699/012/2007 tertanggal 7 November 2007. Isinya, peringatan kepada seluruh kabupaten/kota di Jatim untuk mewaspadai antraks. "Penyakit ini selalu menyebar di musim pancaroba," katanya. Tak hanya membahayakan manusia yang mengonsumsi daging ternak terkena antraks, hewan lain pun -terutama sapi- sangat mudah tertular penyakit ini. Kebijakan Gubernur Jatim itu sekaligus bertujuan memproteksi dan menyelamatkan kepentingan peternak sapi di Jatim. "Apalagi sekarang menjelang Idul Adha," katanya. Hanggono menyatakan, penanganan antraks sebenarnya tak sulit kalau dilaksanakan sejak dini dan tepat. Sejak diketahui ada ternak terserang antraks, dalam tempo 1 kali 24 jam harus dilaporkan kepada bupati/wali kota setempat. Selanjutnya, dalam tempo 2 kali 24 jam dilaporkan kepada gubernur setempat. "Kita tak pernah diberikan informasi adanya antraks di Pati. Kita justru tahu sendiri. Karena itu, lebih baik kita mengambil langkah antisipasi untuk kepentingan peternak dan warga Jatim secara keseluruhan," tandas Sigit. Harga Jatuh Larangan masuknya hewan ternak dari Jateng ke Jatim, memberikan dampak bagi kalangan pedagang sapi dan kambing di Sragen. Transaksi ternak sapi dan kambing untuk peringatan kurban Hari Raya Idul Adha sepi. "Di samping kondisi pasar sepi, harga sapi pun anjlok di pasaran," tutur Slamet Basuki, peternak sapi asal Gondang, Sragen. Slamet menduga jika sapi asal Sragen sulit masuk ke Jatim, dikhawatirkan harganya akan terus anjlok. Sekarang harga pasaran sapi di pasaran sudah turun sekitar Rp 500.000 per ekor. Seekor sapi di pasaran seharga Rp 5 juta, kini sudah ditawar Rp 4,5 juta. Penurunan harga itu dikarenakan Pos Pemeriksaan Hewan di wilayah Mantingan, Ngawi, perbatasan Jateng dan Jatim mensyaratkan setiap ternak yang masuk dilampiri surat keterangan pemeriksaan kesehatan hewan (SKPKH) dari dokter hewan. Prosedur untuk mendapatkan SKPKH itu, lanjut mantan Ketua DPRD Sragen itu dianggap terlalu njlimet oleh sementara pedagang. Pedagang repot, jika harus meminta surat untuk menjual sapi ke wilayah Jawa Timur. "Karena itu pasaran ternak, khususnya sapi di wilayah Gondang, Sragen, akhir-akhir ini lesu," tutur Slamet Basuki. Padahal selama ini transaksi pedagang Mantingan, Ngawi dan Gondang, Sragen, terbilang lancar. Apalagi secara geografis jarak Mantingan dan Gondang berada di perbatasan Jateng-Jatim yang hanya dipisahkan oleh kali Sawur. Sumarlan, pedagang sapi asal Sragen menilai, wajar kalau Dinas Peternakan Ngawi mensyaratkan sapi asal Jateng yang masuk wilayah itu harus memiliki SKPKH. Masalahnya di Jateng memang sudah ada penyakit kuku dan mulut pada sapi (antraks). "Seingat saya, kalau ada daerah yang terkena antraks, maka masuknya hewan ternak dari daerah lain, selalu diwaspadai. Itu hal wajar," tuturnya. Sejumlah pedagang asal Gondang, Sragen menyesalkan pelarangan masuknya sapi ke Jatim. Sebab menjelang Idul Adha kerap dimanfaatkan pedagang untuk memperjualbelikan dagangan sapi. "Biasanya tiap menjelang hari kurban, perdagangan sapi dan kambing cukup ramai. Tapi akhir-akhir ini transaksi perdagangan menurun karena adanya pelarangan ternak masuk Jatim itu," tambah Sumarno, pedagang sapi lainnya. (G14,nin-77) |