logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 13 Desember 2007 NASIONAL
Line

Februari, Toleransi Muatan Jadi 50 %

SEMARANG- Pengurangan toleransi beban muatan tidak akan seketika diberlakukan oleh Pemprov Jateng. Pasalnya hal itu menyangkut dengan provinsi lain yang telah sepakat toleransi muatan sampai 60 %.

Menurut Gubernur Ali Mufiz kemarin, bila Jateng langsung memberlakukan pengurangan beban muatan hal itu akan mengundang reaksi penolakan dari para awak transportasi. Dengan begitu teguran Polda Jateng agar mengurangi toleransi beban muatan akan dilakukan secara bertahap.

Sesuai dengan hasil kesepakatan delapan provinsi dalam rakor DLLAJ di Yogyakarta beberapa waktu lalu, akhirnya diputuskan toleransi muatan berkurang menjadi 50 %. Pemberlakuan toleransi akan dilakukan pada Februari 2008.

''Jadi tidak bisa dilakukan seketika. Misalnya angkutan dari Jabar yang dibolehkan toleransi 60 % saat masuk di Brebes tiba-tiba harus dikurangi. Lha ini kan akan menjadi sorotan,'' kata dia.

Reformasi JT

Gubernur menyadari adanya kelebihan muatan akan mempengaruhi usia dan kelayakan jalan. Melihat letak Provinsi Jateng yang berada di tengah-tengah akan menjadi perlintasan dari Provinsi Jabar maupun Jatim. Oleh karena itu, kesepakatan pengurangan toleransi harus dibicarakan secara bersama-sama.

Terpisah, pakar transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menyatakan Jateng harus menjadi pemrakarsa reformasi jembatan timbang (JT). Bila hal itu terlaksana, maka provinsi lainnya akan mengikutinya.

''Dengan argumen yang rasional dan terukur, Pemprov harus bisa meyakinkan daerah lain soal kebijakan pengurangan beban muatan. Harus diutamakan keselamatan ketimbang aspek ekonomi yang akan berujung pada pengurangan produktivitas,'' katanya.

Dia menyinyalir adanya persengkolan antara oknum pejabat dan oknum pengusaha barang dalam menertibkan izin kelebihan toleransi sebesar 60 persen untuk delapan provinsi di Jawa dan Bali. Toleransi kelebihan muatan yang kebablasan menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Sesuai dengan kesepakatan dua tahun lalu, kata dia, tahun 2007 sudah ada ketertiban kelebihan muatan di jalan raya. ''Setidaknya DPR harus mendesak Menhub untuk menghentikan rekomendasi toleransi kelebihan muatan 60 %,'' tandasnya.

Seperti diberitakan, Polda Jateng risih dengan banyaknya kecelakaan yang diakibatkan kerusakan jalan. Munculnya kerusakan di sejumlah ruas jalan diakibatkan oleh beban muatan yang melebihi standar kelayakan jalan. Polda akhirnya menegur DLLAJ Jateng agar kelebihan muatan 60 % untuk ditinjau ulang. (H37,H40,H7-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA