logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 13 Desember 2007 NASIONAL
Line

Abu Dujana Terancam Hukuman Mati


JAKARTA- Terdakwa tindak pidana terorisme Abu Dujana diancam hukuman mati akibat rangkaian tindakan terorisme yang dilakukannya. Dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Payaman, mendakwa Abu Dujana dengan empat dakwaan primer, satu dakwaan subsider, dan satu dakwaan lebih subsider.

Keempat dakwaan primer tersebut pertama, melakukan permufakatan jahat, percobaan atau melakukan bantuan untuk tindak pidana terorisme, menyimpan dan menguasai senjata api atau bahan peledak guna tindakan terorisme.

Kedua, sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Ketiga, menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Keempat, melakukan tindak pidana terorisme atas nama suatu korporasi.

Atas tindakannya itu, Abu Dujana alias Ainul Bahri alias Abu Musa alias Sorim alias Sobirin alias Pak Guru alias Dedy alias Mahsun bin Tamli Tamami, dijerat berbagai pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo Undang-Undang (UU) No 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 menjadi UU. Dia dihadapkan ke muka pengadilan kali pertama atas perkara yang didakwakan kepadanya, setelah penahanannya sejak 14 Juni lalu.

Dalam petikan surat dakwaan setebal 35 halaman, Dujana disebutkan sebagai Ketua Askari Sariyah di Indonesia, sayap organisasi Al Jamaah Al Islamiyah. Organisasi tersebut, mempunyai kegiatan antara lain melakukan kegiatan kemiliteran, seperti latihan teknik perang, pengenalan senjata api, bahan peledak, kemahiran mengemudi kendaraan, latihan investigasi.

Tidak Sesuai

Menanggapi dakwaan itu, Abu Dujana mengatakan, terdapat beberapa fakta dalam surat dakwaan yang tidak sesuai. Seperti, pemaparan pertemuan dirinya dengan Noordin M Top di Bandung. Dalam pertemuan tersebut Noordin disebutkan meminta sejumlah bahan peledak kepada dirinya.

''Noordin minta bahan peledak, tapi dakwaan hanya berhenti di situ. Seakan-akan ada pengiriman (bahan peledak-red) kepada Noordin, padahal tidak, karena saya tidak setuju,'' ujarnya.

Keberatan lain, pertemuan dirinya dengan beberapa tersangka teroris lainnya bertempat di daerah Bandungan Kabupaten Semarang, yang disebutkan membicarakan operasi-operasi di Poso. Padahal, lanjut Dujana, saat itu mereka membahas kajian Syariat Islam tentang operasi di Poso tersebut untuk memberikan saran kepada pelaku operasi di lapangan.

Mengenai ancaman hukuman mati, dia menyatakan merupakan kezaliman yang dibuat manusia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asludin Hatjani mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari surat dakwaan JPU terlebih dulu, sebelum menyampaikan keberatan dalam eksepsi.

Sedangkan mengenai UU Terorisme yang didakwakan kepada kliennya, dia mempersilahkan JPU untuk membuktikannya.

''Saya katakan, mengenai penerapan UU Terorisme, nantinya apakah JPU bisa membuktikan dalam persidangan selanjutnya,'' ujar Asludin.

Ketua Majelis Hakim Wahjono memutuskan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa akan dilanjutkan 19 Desember mendatang.(J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA