logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 13 Desember 2007 NASIONAL
Line

Baru 6,3 % Kasus KDRT yang Masuk Pengadilan


SEMINAR KEKERASAN: Kasat Opsnal I Direskrim Polda Jateng AKBP Nelson Pardamean Purba (kiri) menyampaikan paparan dalam seminar "Perlindungan Hukum HAM bagi Perempuan dan Anak", di Mapolda, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (12/12).(30)

SEMARANG- Dari 1.391 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jateng sepanjang 2007, hanya 6,3 % atau 37 kasus yang berakhir dengan putusan di pengadilan. Kecilnya jumlah kasus yang berujung di pengadilan tersebut dikarenakan faktor peraturan dan perundangan hingga perspektif aparat penegak hukum serta masyarakat. Hal itu dituding menjadi penghambat korban kekerasan untuk menyelesaikan kasus yang menimpanya ke ranah hukum.

"Sedikitnya kasus yang masuk ke pengadilan, sebenarnya sudah terjadi sejak 2004. Hambatan peraturan perundangan tersebut dapat dilihat dari prosedur hukum yang belum ramah," kata Fatkhurozi dari Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), dalam seminar sehari "Sosialisasi Perlindungan Hukum HAM bagi Perempuan dan Anak di Jateng" di Ruang Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (12/12).

Seminar yang dibuka oleh Kapolda Jateng Irjen Dody Sumantyawan HS itu digelar dalam rangka memperingati Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan dan Anak sekaligus Sosialisasi Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di Jajaran Polda Jateng.

Aturan Kapolri

Lebih lanjut diungkapkan, selama 2004, dari 559 kasus hanya 14 kasus yang divonis (2,5 %), tahun 2005 ada 76 dari 559 kasus (13,5 %). Sedangkan 2006, dari 560 kasus baru 37 kasus yang tertangani (6,6 %).

Kapolda mengatakan, penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak sebagai obyek kekerasan, menjadi perhatian serius Polri. Terlebih setelah keluar Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2007 tentang Organ dan Struktur Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Menurutnya, aturan itu menjadi payung hukum terbentuknya Unit PPA.

Sementara, Kasat Opsnal I Direktorat Reskrim Polda Jateng AKBP Nelson Pardamean Purba yang menjadi pembicara menambahkan, kemampuan personil Unit PPA harus profesional dan berpengalaman di bidangnya. (H21,D12-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA