| Kamis, 13 Desember 2007 | NASIONAL |
DPR Bisa Pertegas di Perubahan RUU Pemilu
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kesempatan untuk mempertegas mantan terpidana apa saja yang bisa mencalonkan menjadi pejabat publik. Kesempatan tersebut ada pada saat perubahan RUU Pemilu dan perubahan RUU Pemerintahan Daerah. ''DPR punya kesempatan untuk membantu MK mempertegas apa saja jenis kejahatan yang boleh atau tidak boleh sang terpidananya menjadi pejabat publik. Hal ini perlu dipertegas, agar tidak terjadi kesimpangsiuran yang merugikan hak poltik seorang,'' kata pengamat politik dan perubahan sosial CSIS Indra J Pilliang menjawab Suara Merdeka, semalam. Senada dengan Indra, Ketua Divisi Politik Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Yulianto mengatakan untuk kepastian hukum, memerlukan rumusan yang jelas. ''Selama ini yang ada kan hanya larangan bagi mereka yang kena pidana penjara lima tahun atau lebih, tanpa menjelaskan tindak pidana apa yang dimaksud. Kita khawatir bila seorang itu dihukum karena pertimbangan politis. Di negeri ini segala sesuatunya kan bisa dipolitisasi, sehingga putusan pengadilan bisa saja tidak fair. Kasihan bila terpidana itu adalah mereka yang dizalimi,'' kata alumnus FH UNS tersebut. Baik Yulianto dan Indra sepakat, bila mereka yang menjadi terpidana karena berseberangan sikap politik dengan penguasa tak digolongkan sebagai pihak yang tidak berhak menduduki jabatan publik. ''Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berpolitik. Dan ini berbeda kondisinya karena mereka pada waktu lalu mudah sekali dijerat pidana subversif karena vokal terhadap pemerintah,'' papar Yulianto. Sementara itu Indra justru khawatir dengan isu yang berkembang di DPR bahwa mantan koruptor pun berhak diajukan menjadi pejabat publik. ''Saya khawatir ini sebagai upaya orang-orang parpol untuk mensucikan mereka para pejabat publik dari parpol yang telah korupsi dan menjadi terpidana, namun itu dilakukan demi parpol. Harus dibedakan mereka yang korupsi dengan mereka yang dipidana karena vokal atau kritis terhadap pemerintah,'' katanya. Yulianto mengatakan walaupun dirinya sependapat bahwa mereka yang telah menjalani hukuman berarti telah menebus kesalahannya. Namun bila seseorang itu mantan terpidana kasus yang sadis di luar batas perikemanusiaan juga tidak layak menjadi pejabat publik. (F4-62) |