logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 10 Desember 2007 NASIONAL
Line

Mayoritas Pengguna Narkoba Berumur di Atas 29 Tahun

DI usia yang tidak lagi muda, para aktor kawakan Indonesia seperti Roy Marten (55), Faris RM (46), dan Ahmad Albar (61) terlibat dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Mereka positif sebagai pengguna barang haram tersebut dan kini berstatus sebagai tersangka dan terdakwa.

Contoh riil ini menggambarkan betapa penyalahgunaan narkoba tidak memandang usia. Diperkirakan tahun 2007 ini kasus narkoba di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2006, mayoritas pengguna narkoba berusia di atas 29 tahun.

Dari pemakai narkoba sebanyak 75.455 orang dalam kurun waktu 2003-2006, 30.543 kasus di antaranya melibatkan orang berumur di atas 29 tahun. Urutan kedua adalah usia 25-29 tahun (19.852 orang) dan usia 20-24 tahun (19.222 orang).

Secara keseluruhan dalam empat tahun terakhir jumlah kasus tindak pidana narkoba di Indonesia rata-rata naik 51,3 persen atau bertambah sekitar 3.100 kasus per tahun. Kenaikan tertinggi terjadi pada 2005 sebanyak 16.252 kasus atau naik 93% dari tahun sebelumnya. Di tahun yang sama tercatat 22.780 orang tersangka kasus tindak pidana narkoba. Kasus tersebut naik 101,2 persen dari 2004 sebanyak 11.323 kasus.

Jumlah kasus yang tercatat oleh BNN bukan angka riil di lapangan dan relatif kecil, karena masih banyak kasus yang tidak diketahui. Apalagi kasus narkoba memang ibarat gunung es, artinya dalam kenyataan boleh jadi lebih dramatis.

Swasta Mendominasi

Potret suram lain menunjukkan jumlah pengonsumsi narkoba di kalangan pekerja swasta naik tajam. Jika dikaitkan dengan usia, rata-rata mereka yang telah bekerja berumur di atas 29 tahun. Hal ini sesuai dengan angka tertinggi kasus pengguna narkoba berdasarkan usia. Tahun 2006 jumlah pekerja swasta pemakai narkoba menjadi 13.914 orang, padahal tahun 2005 hanya 8.143 orang. Tahun 2003, pencandu dari pekerja swasta 2.991 orang.

Dari kalangan buruh pun tak kalah mencengangkan. Tahun 2006 sebanyak 4.675 orang dan pada 2005 sebanyak 4.389 orang. Narkoba yang sering disalahgunakan di kalangan pekerja adalah narkotika jenis ganja, heroin, dan kokain. Untuk psikotropika, yakni ekstasi dan sabu, serta bahan adiktif yaitu miras.

Fenomena ini sangat memprihatinkan. Apalagi selama ini kampanye narkoba cenderung ditujukan kepada kalangan muda pelajar. Karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya konkrit agar masyarakat tidak sampai terjerumus dalam bahaya narkoba.

Pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif sangat sulit disembuhkan, karena harus melewati tahap-tahap pemulihan, yakni tahap bebas dari obat, bebas dari tindak kriminal, kembali produktif, dan hidup sehat. Melewati tahap demi tahap tersebut memang sulit. Tak heran jika banyak pencandu yang sudah bebas obat, akhirnya kembali kambuh.

Tindakan tegas pemerintah sangat diperlukan. Antara lain lebih menggencarkan kampanye di kalangan pekerja tentang bahaya dan dampak buruk narkoba. Tak kalah penting adalah mewujudkan pendekatan yang berimbang antara wellfare approach dan security approach. Juga perlu adanya tindakan hukum tegas bagi mereka yang menggunakannya serta peningkatan penyuluhan untuk membangkitkan kesadaran orang-orang yang sudah terjerumus. Peran serta masyarakat dalam mengawasi dan memberantas narkoba juga perlu kembali digalakkan. (Sasi/ Pusdok SM-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA