| Jumat, 07 Desember 2007 | NASIONAL |
Pimpinan KPKKeterpilihan Antasari, Skenario Pembusukan KPK?Kontroversi terpilihnya Antasari Azhar sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menghangat. Terpilihnya Antasari telah diprediksi sejak panitia seleksi yang diketuai Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Taufiq Effendi meloloskannya sebagai satu dari sepuluh calon yang akan mengikuti proses di DPR. ANTASARI dinilai memiliki track record buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia bahkan dituding terlibat berbagai kasus judicial corruption selama menjabat sebagai jaksa. Kekayaan Antasari yang mencapai Rp 3,5 miliar dan 35.000 dolar AS juga dinilai tidak wajar sebagai pegawai negeri. Karena itu, Komisi III DPR dinilai hanya melakukan "seremoni" dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan, karena sesungguhnya fraksi di DPR telah memilih nama yang akan dipilih sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut tampak saat uji kepatutan dan kelayakan berlangsung. Anggota Komisi III tidak mencecar Antasari dan justru cenderung memuji. Sikap berbeda dilakukan anggota Komisi III kepada calon lain seperti Amin Sunaryadi. Maka, DPR dinilai melakukan pembusukan dengan memilih Antasari menjadi Ketua KPK. Menurut ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Deni Indrayana, dengan terpilihnya Antasari membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada KPK. Berdasarkan track record Antasari, Deni memastikan KPK menjadi lembaga yang tumpul dan tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan demikian, DPR akan mudah menganggap keberadaan KPK tidak lagi relevan dalam upaya pemberantasan korupsi. Banyak pengamat, baik dari kalangan akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak keberadaan unsur kejaksaan dan kepolisian. Mereka menganggap penafsiran panitia seleksi yang memaksakan unsur kejaksaan dan kepolisian dalam pimpinan KPK tidak tepat. Selain itu tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU itu juga tidak menyebutkan secara eksplisit pimpinan KPK harus terdiri atas unsur kepolisian dan kejaksaan. Kedua unsur tersebut selama ini dianggap menghambat proses pemberantasan korupsi. KPK periode kepemimpinan Taufiequrrahman Ruki saat ini juga dituding tidak melakukan upaya pemberantasan korupsi di lembaga kejaksaan dan kepolisian karena Ruki berasal dari kepolisian. Adapun Tumpak Hatorangan Panggabean (Wakil ketua KPK bidang Penindakan) berasal dari kejaksaan. Tidak Bisa Keluar Terlepas dari sikap kontra yang terjadi, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Komisi III tidak bisa keluar dari nama-nama yang diajukan oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK. Untuk itu, dia berharap semua pihak memberikan waktu kepada Antasari. Waktu yang diberikan setidaknya enam bulan ke depan dan dilihat kinerjanya seperti apa. Karena itu, Lukman Hakim Saifuiddin menganggap tidak pada tempatnya jika F-PPP melakukan penilaiannya sekarang. Sebab, saat ini bukan waktunya untuk mempermasalahkan terpilihnya Antasari. Menurutnya, masa lalu seseorang dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia bekerja. Lukman berharap, agar hal buruk yang ada pada diri Antasari akan hilang, sebab lingkungan di KPK tidak memungkinkan hal buruk itu terjadi. ''Kita berharap Antasari akan lebih baik. Kalau dalam enam bulan kinerjanya tidak bagus atau bermain-main dalam kasus pemberantasan korupsi, maka kita akan mengkritisi,'' katanya. Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bahkan menilai komposisi KPK sudah cukup lengkap dan memadai. Ada yang berlatarbeakang jaksa, polisi, pengacara auditor, dan orang dalam KPK. Dia menilai, banyaknya kritik dan sikap skeptis terhadap pimpinan KPK justru menjadi energi pendorong agar pimpinan KPK dapat bekerja baik. KPK juga harus fokus pada pencegahan dan penanganan karus korupsi dalam skala besar dan pengembalian kerugian negara. ''Beri kesempatan, jangan hanya mengkritik. Sebab, kritik yang berlebihan justru akan merugikan semua pihak,'' katanya. Adapun Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq mengaku tidak bisa mengabaikan hasil pleno Komisi III. Apalagi, mayoritas suara diberikan kepada Antasari. ''Pleno sudah memutuskan Antasari. Tetapi kami akan terus mengontrolnya dan kami fraksi pertama yang akan menjewernya jika ada penyelewengan.'' (Mahendra Bungalan, Saktia Andri Susilo-49) |