| Kamis, 06 Desember 2007 | NASIONAL |
Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA- Siti Hardiyanti Rukmana yang akrab disapa Mbak Tutut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (5/12). Selaku wakil ketua Yayasan Harapan Kita, putri sulung mantan Presiden Soeharto itu dituduh telah menyerobot lahan milik warga Kampung Lele, Bekasi. Laporan diajukan oleh Albertus Malau selaku kuasa hukum Idham yang menjadi ahli waris Apeng Jari, sang pemilik sah lahan seluas 7.000 m2. Laporan tercatat di Polda Metro Jaya dengan No LP/5054/K/XII/2007 SPK Unit 1, tertanggal 4 Desember 2007. "Ini dibuat klien kami yang merupakan pemilik sah tanah di Kampung Bojong, Rawa Lele, Bekasi. Tapi setelah Lebaran tahun lalu, tanah itu dibuldoser Yayasan Harapan Kita," ujarnya. Albertus menjelaskan, pengambilalihan tanah oleh pihak Yayasan Harapan Kita terjadi pada 1982 yang diikuti dengan penerbitan Surat Hak Pakai (SHP) bagi warga yang mendiaminya secara turun temurun. Tetapi warga tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun dan masih memegang surat girik atas lahan yang selama ini difungsikan sebagai kebun. Karenanya saat masa berlaku SHP berakhir pada 1992, warga tidak mempedulikannya. Selepas Idul Fitri tahun lalu, kuasa hukum pihak Yayasan Harapan Kita, Mariano, datang dan menyatakan kliennya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas kebun tersebut. Tak lama kemudian, lahan tersebut diratakan dengan alasan akan dijadikan perumahan karyawan TMII. Atas tindakannya tersebut, Mariano pun ikut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sebab pengacara itu bertindak atas surat kuasa yang diberikan oleh wakil ketua yayasan. "Di dalam UU Yayasan, yang diakui hanya ketua, sekretaris dan bendara. Bukan wakil ketua," ujar Albertus. Untuk membangun perumahan tersebut, pihak developer dan yayasan telah memagari tanah itu pada Oktober 2007. Namun ahli waris Apeng menentangnya dengan cara merobohkan pagar tanah yang dibangun developer. Pihak Yayasan Harapan Kita pun melaporkan perobohan pagar ke Mapolres Metro Bekasi, sehingga para warga kini diproses hukum oleh penyidik Polres Metro Bekasi. Atas proses hukum itu, Albertus ganti mengadukan dua penyidik Polres Metro Bekasi yakni Kompol Syamsudin Baharuddin dan AKP Rajiman ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Kedua penyidik itu dinilai telah berpihak kepada yayasan dalam menyidik kasus perobohan pagar. Albertus menambahkan, Polres Metro Bekasi seharusnya tidak dapat menyidik kasus perobohan pagar karena pelapor kasus itu adalah Mbak Tutut selaku wakil ketua. "Dalam UU yayasan, pengurus yang diakui adalah Ketua Sekretaris dan Bendahara. Karena pelapor adalah wakil ketua maka penyidik seharusnya menggugurkan kasusnya," katanya. Selain itu, surat permohonan penerbitan HGB atas tanah itu oleh Yayasan Harapan Kita tertanggal 31 Agustus 2004 juga cacat hukum. Sebab ditandatangani oleh HM Soeharto yang telah dinyatakan cacat permanen oleh Kejaksaan Agung. "Ketua yayasan menurut UU harus orang yang mampu melakukan perbuatan hukum. Padahal, Kejagung telah mencabut semua kasus Soeharto karena beliau sakit permanen dan tidak dapat melakukan perbuatan hukum," katanya.(dtc-60) | ||||