| Selasa, 04 Desember 2007 | NASIONAL |
Penanganan Rokok IlegalMALANG- Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Malang dinilai kurang serius memberantas maraknya rokok tanpa pita cukai. Bea dan Cukai masih membiarkan beredarnya rokok ilegal di pasaran. Rokok yang beredar tanpa pita cukai hingga kini banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Malang seperti di Kecamatan Donomulyo, Ampelgading, Dampit, dan Sumbermanjing Wetan. Daerah itu jauh dari pengawasan Bea dan Cukai. Menurut Kepala Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Malang, Ir Syakur Kullu bagaimana mungkin industri rokok kecil bisa bertahan hidup ketika tarif cukai selalu naik, sementara rokok ilegal tetap beredar. Padahal pertumbuhan industri rokok di Malang sangat pesat, tapi karena kalah bersaing dengan pabrik rokok lainnya apalagi kalau dikaitkan dengan modal dan dampak dari kenaikan tarif pita cukai rokok. Kini dari 321 pabrik rokok (PR) yang terdaftar di Diskoperindag 2007, hanya 194 dalam kondisi aktif atau sehat.(jo-77) |