| Selasa, 04 Desember 2007 | NASIONAL |
Kasus VLCC, Kejagung Tak Mau KecolonganJAKARTA - Berlarut-larutnya penyelesaian dugaan korupsi penjualan tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina, disebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau kecolongan di pengadilan. Hal itu dikemukakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Salim di Gedung Bundar Kejagung, Senin (3/12). "Kami maunya safe di pengadilan, agar semua unsur-unsurnya terbukti. Semakin banyak alat bukti, semakin enak kami membuktikan di pengadilan," ujarnya. Dia menambahkan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki dan mempelajari kasus tersebut. "Kami masih selidiki dan pelajari, jika kurang akan lakukan pemeriksaan lagi," katanya. Menurutnya, kini belum ada rencana lagi untuk melakukan pemanggilan saksi ataupun tersangka dalam perkara itu. Seperti diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam penjualan tanker VLCC yaitu, mantan Direktur Keuangan Alfred H Rohimone, mantan Direktur Utama Ariffi Nawawi, dan mantan Komisaris Utama yang juga mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi. (J21-48) |