| Selasa, 04 Desember 2007 | NASIONAL |
Jaksa Yakin PN Berhak Adili
JAKARTA - Jaksa Pengacara Negara (JPN) tetap mempertahankan pendapatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berwenang memeriksa dan mengadili, gugatan perdata Badan Urusan Logistik (Bulog) yang diwakili JPN kepada PT Goro Batara Sakti (GBS sebagai tergugat 1), Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto (tergugat 2), Ricardo Gelael (tergugat 3), dan Beddu Amang (tergugat 4). Hal tersebut diungkapkan Ketua JPN, Yoseph Suardi Sabda, ketika membacakan replik atas eksepsi absolute tergugat 1, pada lanjutan sidang kasus tersebut di PN Jaksel, Senin (3/12). Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum tergugat 1, Nuryanto mengatakan, tuntutan hukum yang diajukan penggugat merupakan ruang lingkup kepailitan, serta tuntutan penggugat atas kerugian Bulog dalam kasus tersebut, telah diperiksa oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Atas alasan tersebut, Nuryanto menganggap pengadilan yang berhak mengadili kasus kliennya adalah pengadilan Niaga Jakarta Pusat, bukan PN Jaksel. Alasan keberatan tergugat 1 tersebut, dibantah oleh JPN. Menurut Yoseph, keberatan tergugat itu, telah memasuki pokok perkara sehingga harus diperiksa dan diputus bersama dengan pokok perkara. Selain itu, sesuai dengan pasal 31 ayat 1 Undang-Undang No 37 tahun 2004, disebutkan putusan pailit berakibat segala penetapan pelaksanaan pengadilan yang diambil sebelum pailit, tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian, sangat berdasar dan beralasan hukum apabila gugatan perkara diperiksa dan diadili oleh majelis hakim PN Jaksel. Gugatan tersebut diajukan JPN terkait proses tukar guling (ruilslag) antara aset PT GBS dengan Bulog yang diduga merugikan keuangan negara. Dalam kasus itu, keempat tergugat, digugat membayar ganti rugi materiil Rp 244,2 miliar, ganti rugi immateriil Rp 100 miliar, bunga ganti rugi materiil dan immateriil Rp 206,52 miliar, serta bunga 6 persen dari jumlah ganti rugi materiil dan immateriil yang dihitung sejak gugatan didaftarkan. Total gugatan lebih dari Rp 550 miliar tersebut harus dibayarkan secara tanggung renteng oleh keempat tergugat. Sedangkan hubungan hukum di antara keempat tergugat adalah, Tommy Soeharto merupakan komisaris dan pemegang 80 persen saham PT GBS. Sementara Ricardo Gelael merupakan direktur dan pemegang 20 persen saham PT GBS, sedangkan Beddu Amang adalah mantan Kepala Bulog, yang bersama-sama dengan PT GBS melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Bulog. Majelis hakim, memutuskan sidang berikutnya akan digelar tanggal 12 Desember, dengan agenda pembacaan putusan sela. (J21-48) |