logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 04 Desember 2007 NASIONAL
Line

Kasus Korupsi APBD Rembang

Dua Mantan Pejabat Segera Disidang

SEMARANG- Dua mantan pejabat Rembang, M Zahli SH dan Maskuri SE MM, tidak lama lagi akan disidang terkait dengan kasus korupsi APBD yang diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.

Zahli, mantan pemegang kas atau bendahara Setda, disangka telah menyelewengkan keuangan Sekretariat Daerah dari APBD 2005 sebesar Rp 823 juta. Uang itu diduga untuk kepentingan pribadi.

Sedang Maskuri, mantan Kabag Keuangan Setda, disangka menyimpangkan keuangan Sekretariat Daerah senilai Rp 965 juta dan diduga juga untuk kepentingan pribadi.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jateng Uung Abdul Syakur, melalui Kepala Seksi Penyidikan Gatot Guno Sembodo menyatakan, penyidikan kasus dua mantan pejabat itu saat ini sudah rampung.

Berkas penyidikan Maskuri saat ini sudah tahap penjilidan, sedangkan berkas Zahli sudah diserahkan ke penuntut umum Kejari Rembang.

Bank Pasar

Bukan hanya itu, dua bekas orang penting di jajaran Pemkab Rembang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polwil Pati dalam kasus dugaan korupsi melalui Bank Pasar Rp 2,6 miliar.

Selain Zahli dan Maskuri, mantan Direktur Bank Pasar Drs Hari Riyadi MM, juga ditetapkan tersangka. Dalam penyidikan perkara tersebut, ketiganya ditahan polisi di rumah tahanan LP Rembang.

Sambil memperlihatkan berkas penyidikan, Gatot mengungkapkan, dalam kasus korupsi APBD 2006 itu, Maskuri dikenai dakwaan primer sebagaimana Pasal 2 (perbuatan melawan hukum) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, subsider Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang) UU No 31/1999, dan lebih subsider Pasal 8 (penggelapan dalam jabatan) UU No 31/1999.

Penyidikan terhadap Maskuri terhitung cepat. Untuk mengungkap kasus itu, hanya diperlukan waktu sekitar satu bulan.

Dasar dilakukannya penyidikan adalah surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng No 04/0.3/Fd.1/II/2007 tanggal 7 November 2007.

"Untuk apalah lama-lama kalau modusnya sudah jelas begitu. Kasus Zahli yang lebih dulu diselesaikan penanganannya juga terhitung cepat, sekitar dua bulan.

Begitu kasus Zahli rampung dan berkasnya kami kirim ke penuntut umum, giliran Maskuri disidik," kata Gatot. (H30-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA