logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 04 Desember 2007 NASIONAL
Line

Terima Rp 1,5 M, Mantan Anggota DPR Jadi Tersangka

JAKARTA - Anggota DPR periode 1999-2004 Noor Adenan Razak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anggota Komisi VIII itu diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari pimpinan proyek pengadaan tanah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Sugiyo Prasodjo pada tahun 2004.

"Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak pekan lalu," kata Humas KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/12).

Johan menjelaskan, Noor menerima uang Rp 1,5 miliar saat masih menjabat sebagai panitia anggaran DPR. Noor diduga telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keterlibatan mantan anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bapeten itu diketahui dalam persidangan dengan terdakwa Sugiyo Prasojo dan Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam.

Saat Noor dihadirkan sebagai saksi, dia mengaku telah menerima bingkisan dari seseorang. Setelah dibuka, bingkisan itu ternyata berisi uang tunai Rp 250 juta dan bilyet giro dari PT Hoemar senilai Rp 1,25 miliar.

Namun Noor tidak mengembalikan bingkisan yang diterimanya.

Dalam persidangan pada 14 November, dia berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun meminta waktu enam bulan kepada penyidik KPK.

"Saya mau jual aset dulu, Pak. Saya akan kembalikan," janji Noor dalam persidangan.

Kepala Bapeten Diperiksa

Sementara itu, KPK juga memeriksa Kepala Bapeten Soekarman Aminjoyo dalam kasus yang sama.

Namun usai diperiksa sekitar 3 jam sejak pukul 11.00-14.00 WIB, Soekarman enggan berkomentar.

Dia yang mengenakan safari dan celana warna biru itu hanya mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi atas Noor Adenan Razak. (dtc-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA