| Selasa, 04 Desember 2007 | NASIONAL |
Menentang PLTS, Tiga Aktivis Lingkungan DideportasiBANDUNG- Tiga warga negara asing (WNA) dideportasi oleh kantor Imigrasi Bandung. Sebab kegiatan mereka dalam aksi warga kompleks Griya Cempaka Arum, Bandung yang menentang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS), dianggap melanggar UU Keimigrasian. Ketiganya adalah Neil V Tangri (Amerika Serikat), Shibu K Nair (India), dan Maria Virginia Cruz (Filipina). Mereka juga aktivis lingkungan hidup dari Global Anti-Incenerator Alliance (GAIA). Orasi mereka dalam aksi tersebut dinilai tidak sesuai peruntukan izin keimigrasian yang diberikan seperti diatur dalam Pasal 50 UU No 9/1992. "Mereka dideportasi. Izin imigrasi yang diberikan bukan untuk kegiatan seperti yang mereka lakukan. Dengan tindakan yang mereka lakukan, alasan kita melakukan deportasi sudah cukup," tandas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Rachmat Tanjung di kantor Mapolwiltabes Bandung, Senin. Menurut Rachmat, ketiga orang tersebut segera dikembalikan ke negaranya masing-masing. Sebelum diberangkatkan, mereka ditampung di kantor Imigrasi. Kemarin siang, mereka dibawa dari Mapolwiltabes Bandung setelah hampir 24 jam dimintai keterangan. "Kalau semuanya berjalan lancar, deportasi kita lakukan hari ini (hari ini). Sekarang kita memberi mereka kesempatan berpikir secara tenang. Kita tetap pada keputusan deportasi, karena kita menganggap ada pelanggaran," kata Rachmat. Mencoreng Indonesia Ketiga aktivis tersebut, seperti dijelaskan Yuyun Ismawati dari GAIA Indonesia yang mendampingi mereka, hanya sebatas menyampaikan pengetahuan tentang keadilan iklim berkaitan dengan dampak buruk PLTS atas porsi penggunaan teknologi incenerator. Kegiatan itu berlangsung pada Minggu. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolwiltabes Bandung untuk dimintai keterangan. Menurut Yuyun, langkah deportasi terhadap rekan-rekannya tidak dapat dipahami. Ketiga orang asing itu juga merupakan peserta Konfrensi Perubahan Iklim di Bali. Dengan adanya kejadian itu, agenda mereka mengikuti kegiatan itu tersebut kemungkinan besar urung diikuti. "Tindakan yang dilakukan terhadap ketiganya merupakan momentum sangat buruk dan mencoreng muka Indonesia," katanya. Kasat Intel Polwiltabes Bandung AKBP Sonny Sonjaya menyatakan, pemeriksaan terhadap mereka berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan visa. Oleh polisi, ketiganya dianggap melanggar UU Keimigrasian Pasal 42 ayat 1 tentang kegiatan orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum dan Pasal 50 tentang penyalahgunaan izin. Dia mengatakan, proses hukum selanjutnya atas ketiga WNA tersebut menjadi kewenangan Imigrasi. (dwi-46) |