| Selasa, 04 Desember 2007 | NASIONAL |
Uji Kelayakan Capim KPKDidemo, Antasari Tawarkan Resep
JAKARTA- Gerakan Mahasiswa Anti Manipulasi (Geram) BUMN, menolak pencalonan Antasari Azhar saat menjalani fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK), di Gedung DPR, Senin (3/12). Mahasiswa memberikan selebaran berisikan pernyataan Antasari Azhar, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung telah melakukan persekongkolan dengan koruptor, dan mengadakan kontrak politik dengan anggota dewan untuk mengamankan kasus BLBI, serta mengadakan kontrak politik untuk mengamankan kasus aliran dana BI. Dalam uji kelayakan itu, Antasari mendapat giliran kedua setelah Amien Sunaryadi. Dia mengatakan, kunci keberhasilan KPK adalah meminimalisasi atau mengurangi kerugian uang negara. ''Resepnya adalah tindakan preventif dengan melakukan koordinasi dan supervisi pada irjen, bawasda dalam pengertian menjadikan elemen-elemen itu menjadi KPK di tingkatnya,'' kata Antasari. Takut Korupsi Dia berobsesi menjadikan KPK sebagai pemicu agar kejaksaan dan kepolisian dapat dipercaya masyarakat. Dengan ini diharapkan orang akan enggan, sulit dan takut melakukan korupsi. ''Sehingga, tidak lagi terjadi kebocoran uang negara,'' tegasnya. Ditanya soal tanggapan masyarakat yang pesimistis bila KPK dipegang oleh mantan jaksa atau polisi, Antasari menjelaskan, latar belakangnya justru membantu penyelesaian perkara di KPK. Antasari mengaku tidak pernah melakukan pembedaan kasus-kasus korupsi, saat menjawab pertanyaan Jansen Hutasoit (FPDS) bagaimana penanganan kasus-kasus yang diduga melibatkan Cendana, Istana, Mabes TNI dan Mabes Polri serta konglomerat hitam. Dikatakan, prinsipnya penanganan itu berdasarkan alat bukti. ''Kalau tidak cukup, jangan dipraktikkan. Namun hal ini sering disebut-sebut sebagai tebang pilih,'' katanya. Ketika Tommy tertangkap dia mengaku yang membawanya ke LP Cipinang. ''Kalau memang ada koordinasi, pasti Tommy bernyanyi,'' tandasnya. Agen Amerika Sebelumnya, Amien membantah beredarnya rumor yang menyebutkan dirinya adalah agen Amerika Serikat. Rumor itu ditanyakan oleh Mahfudz MD (FKB). ''Saya bukan dan tidak pernah menjadi agen AS. AS sendiri pernah memberikan bantuan ke banyak negara dengan syarat korupsinya harus berkurang. Untuk itu sekitar 55 juta dolar AS diberikan ke Indonesia,'' tuturnya. Lalu, katanya, sebanyak 20 juta dolar AS disalurkan ke Departemen Kesehatan untuk imunisasi, Mahkamah Agung menerima 14 juta dolar AS dan KPK menerima 11 juta dolar AS. Namun Amien mengaku lupa berapa persisnya dana yang disalurkan untuk PPATK dan Bappenas. Amien menuturkan, KPK juga menerima dana dari Denmark, Inggris, Australia dan Swedia. Sementara itu Bibit Samad Rianto megakui sulit untuk mengubah kebiasaan korupsi walaupun gaji dinaikkan, karena sudah begitu lama dan mengguritanya praktik korupsi. Bibit menegaskan akan melakukan pembersihan terlebih dahulu di tubuh KPK dari kemungkinan adanya oknum-oknum penyidik dan pegawai yang nakal. Bibit bercita-cita menjadikan KPK sebagai pendobrak kebuntuan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan oleh kejaksaan maupun kepolisian. ''Saya ingin tugas kita untuk mendobrak kebuntuan ini tidak begitu lama, sehingga KPK bisa dibubarkan. Tapi saya tidak bisa memprediksi kapan KPK bisa bubar,'' katanya. Proses uji kelayakan diskors 10 menit oleh pimpinan Komisi III. Sebab, pengalaman capim keempat Chandra M Hamzah di bidang hukum belum mencapai 15 tahun, dianggap tidak memenuhi persyaratan. Chandra baru lulus kuliah tahun 1995 atau baru 12 tahun terjun di dunia hukum. Namun Chandra beranggapan memiliki pengalaman cukup. Sebab, dia mengaku sudah aktif sebelum lulus. Nadrah Izahari (FPDI-P) beranggapan, pengalaman dan keahlian capim minimal 15 tahun. Sedangkan Victor B Laikosdat (FPG) meminta agar pimpinan rapat memutuskan, apakah proses terhadap Chandra dihentikan atau diteruskan. Akhirnya, proses uji kelayakan itu dilanjutkan oleh pimpinan. ''Saya sudah aktif di LBH Jakarta. Selaku kuasa substitusi, saya aktif melakukan pembenahan di pengadilan sejak 1 Mei 1991,'' kata Chandra.(H28,F4-48) | ||||