logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 03 Desember 2007 NASIONAL
Line

Mantan Pejabat Bisa Tersangka

  • Dugaan Korupsi Buku Wonosobo

SEMARANG- Sejumlah mantan pejabat Wonosobo disebut-sebut bisa jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar 2004-2005 terbitan PT Balai Pustaka (BP). Siapa saja mereka? Kejaksaan belum mengungkapkan identitasnya.

"Indikasi ke arah korupsinya sudah kuat. Pelanggaran hukumnya sudah jelas, namun perlu pendalaman. Soal calon tersangkanya, nanti sajalah kalau berkas sudah diserahkan ke bidang pidsus (pidana khusus-Red)," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Pudji Basuki.

Sumber di kejaksaan menyebutkan, calon tersangka berasal dari unsur eksekutif dan rekanan, di antaranya ada yang sudah meninggal dunia. Inisial calon tersangka yakni TN (eksekutif), DJ (eksekutif), S (eksekutif, almarhum), HRS (rekanan, almarhum), dan MI (rekanan).

Pudji menuturkan, sebelum ditingkatkan ke penyidikan, intelijen Kejari Wonosobo akan memastikan kerugian negara terlebih dahulu. Untuk itu, intelijen akan memohonkan audit kerugian negara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Di samping itu, intelijen juga masih harus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa orang dari unsur rekanan dan DPRD setempat.

Tunggu Audit

"Tinggal selangkah lagi. Hanya kurang itu (audit) saja. Kalau audit BPKP ini sudah didapat, dan bila audit tersebut nanti menyebut ada kerugian negara, ya perkara akan langsung diteruskan ke pidsus," tandasnya.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, sekitar 30 orang dari unsur eksekutif, legislatif, panitia pengadaan, rekanan, sudah dimintai keterangan oleh intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo. Antara lain Tedy Kusnaedy (PT BP), Djohariman (mantan Kadinas Pendidikan), Mustangin (Kadinas Pendidikan), Budi Rochmadi (Kasubdit Pendidikan Sekolah), panitia pengadaan (Kristiadi, Budi Rohmadi, Ika Aris Jatmiko, Sultoni, Suratman), Eko Sutrisno (Kepala BPKD), Sekda Joko Purnomo, Daryoto (pemegang kas), dan Mustofa (panitia pemeriksa barang).

Anggota/mantan anggota DPRD yang sudah dimintai keterangan adalah Sukamto Basuki, Suyanto, Arif Suyono, Arifudin, Bambang Larasyoto, HM Kafidz, Krustanto (almarhum), Faturohman, Abud Baasir, dan Afif Nurhidayat. Sedangkan anggota tim revisi yang sudah dimintai keterangan adalah Agus Purwanto, Nanik Sumarni, Wijonarto, Suari, dan Ahmad Sarjito.

Proyek pengadaan buku ajar SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, tersebut dilaksanakan mulai awal 2004 dan selesai September 2004, dengan cara penunjukan langsung. Proyek menelan biaya APBD Rp 21,996 miliar. (H30-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA