| Senin, 03 Desember 2007 | NASIONAL |
Pemerintah Didesak Hapus PenyiksaanJAKARTA- Pemerintah diminta serius menghapus segala bentuk penyiksaan dan menghukum secara tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia sebagai dalih penggalian informasi bagi tersangka pelaku tindak pidana. ''Hal itu seharusnya menjadi upaya serius pemerintah baik para pengemban keputusan, kebijakan atau penegak hukum,'' kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Jakarta, Dedi Ali Ahmad, Minggu (2/12). Menurutnya, dalam undang-undang jelas disebutkan penyiksaan dan hukuman yang tidak manusiawi bertentangan dengan UUD 1945. Ini tercantum dalam Pasal 28F ayat (2), Pasal 28I. Selain itu, UU No 5/1998 tentang Rativikasi Konvensi Anti Penyiksaan, UU No 39/1988 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 11/2005 tentang Tativikasi Hak-hak Sipil Politik. ''Semua UU itu jelas melarang tindak penyiksaan dan penghukuman tidak manusiawi dan merendahkan martabat karena melanggar Hak Asasi Manusia,'' tandasnya. Dia meminta, Indonesia sebagai negara hukum yang memegang asa praduga tidak bersalah aparat penegak hukum seperti kepolisian, jaksa penyidik, sipir lapas, TNI, dan satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya untuk menghilangkan metode penyiksaan dalam memperlakukan para tersangka. Dia berpendapat, pemerintah segera menyelesaikan revisi KUHP secara menyeluruh. Tindakan penyiksaan dalam KUHP tidak dikenal. ''KUHP hanya mengenal istilah tindak penyiksaan dengan penganiayaan dalam pasal 351 dan 359,'' ujarnya. Kebijakan itu untuk menjamin perlindungan setiap masyarakat dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam.(J13-48) |