logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 03 Desember 2007 NASIONAL
Line

KY Temukan Indikasi Pelanggaran Etik Hakim

  • Kasus Vonis Bebas Adelin Lis

JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) menemukan indikasi terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam proses persidangan Adelin Lis. Majelis hakim yang dimaksud adalah Anwar Byrin (ketua), Robinson Tarigan, Jarasmen Purba, Dolman Sinaga, dan Ahmad Sema (anggota).

''Ada perbedaan yang ditemukan Mahkamah Agung (MA) dengan KY,'' kata anggota KY Sukotjo Soeparto, yang ditemui dalam talkshow Transparansi Peradilan dalam Rangka Meningkatkan Citra Pengadilan, di Jakarta Convention Center, Minggu (2/12).

Menurutnya, KY mengumpulkan semua informasi dan bertemu dengan hakim. Meski temuan tersebut belum final, KY mendapatkan gambaran adanya pelanggaran tersebut. ''Pengumuman (resmi) akan dilakukan dalam 2 atau 3 hari ke depan,'' ujarnya.

Pelanggaran tersebut, kata dia, menyangkut profesionalitas dan kejujuran. Di antaranya, majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi dalam persidangan dan tidak melakukan pemeriksan di hutan yang terdapat dalam dakwaan.

Dikatakan, rekomendasi hasil temuan KY ini akan disampaikan kepada MA dan diharapkan dapat menjadi pertimbangan. Mengenai perbedaan hasil temuan antara MA dengan KY, dia mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah.

Pekan lalu, MA melalui juru bicaranya Djoko Sarwoko mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Tinggi Sumatra Utara terhadap lima majelis, ditemukan kesimpulan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang bisa mempengaruhi para hakim yang bisa mempengaruhi putusan.

Pemeriksaan meliputi pertanyaan diantaranya selama proses pemeriksaan berkas hingga keluarnya putusan, hakim menerima suap atau tidak, hakim menerima tamu atau tidak.

Menanggapi temuan KY, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Marianna Sutadi mengatakan, MA memiliki pedoman prilaku hakim. ''Hasil penelitian yang dilakukan Pengadilan Tinggi tidak menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Medan,'' ujarnya.

Dia enggan mengomentari rekomendasi yang akan diajukan KY kepada MA. Marianna hanya mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapus pasal dalam Undang-undang KY yang menyangkut pengawasan terhadap MA.

''KY dapat melakukan pengawasan jika ada perbaikan UU,'' katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Benny K Harman mengatakan, MA akan melindungi hakim dalam perkara ini. Dia berpendapat masyarakat akan lebih mempercayai temuan yang dilakukan KY. ''Masyarakat yang akan menilai,'' tandasnya.(J13-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA