| Sabtu, 01 Desember 2007 | NASIONAL |
Cacat, Bekas Narapidana Boleh DipilihJAKARTA- Wacana diperbolehkannya bekas narapidana (napi) untuk dipilih menjadi anggota legislatif, dinilai sebagai hal yang cacat oleh pengamat politik senior dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit. Hal ini terkait dengan disepakatinya perubahan syarat dari ''tidak pernah'' dipidana penjara menjadi ''tidak sedang'' dipenjara oleh Panitia Khusus Pemilihan Umum (Pansus Pemilu) DPR RI. ''Itu cacat. Mengapa bekas bandit boleh dipilih? Bagaimanapun, orang yang dipidana itu cacat secara politis. Syarat pemimpin adalah integritas dan karakter,'' katanya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ''Peran Perempuan di Parlemen'' di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat (30/11). Menurutnya, tokoh yang duduk di DPR harus bersih agar mendapat kepercayaan publik. Sehingga jika karakternya rusak, rakyat tidak akan percaya. ''Apa jadinya bila orang-orang yang rusak karakternya dan pernah masuk penjara, kemudian diberi jabatan publik,'' kecamnya. Oleh karena itu, Arbi mempertanyakan sikap Pansus Pemilu yang sepakat terhadap wacana tersebut. Dia sangat tidak setuju bila para koruptor dan kriminal lainnya menjadi anggota DPR. ''Bisa-bisa setelah keluar dari penjara, mereka bangga dan membuat persatuan bekas napi. Mau jadi apa bangsa ini,'' ucapnya dengan nada tinggi. Menurut Arbi, orang-orang yang pernah menjadi napi seharusnya tidak diberi kesempatan untuk terjun ke dalam dunia politik. Sebab bila tidak, kualitas Undang-undang yang akan dibuat oleh DPR juga akan rusak. Dia menduga, ada upaya dari partai politik (parpol) tertentu untuk melindungi bekas koruptor dan kriminil. Secara terpisah, Ketua Pansus Pemilu Ferry Mursyidan Baldan (FPG), menyatakan perlunya dipikirkan batasan waktu antara selesainya masa hukuman dengan waktu pendaftaran. ''Ketika seseorang menjalani hukuman dan mendapatkan rehabilitasi dia berhak untuk dipilih. Namun demikian, Pansus akan mengkategorikan siapa-siapa yang bisa dipilih,'' ucapnya. Kategori itu antara lain dengan mempertimbangkan jenis kejahatan yang pernah dilakukan oleh seseorang. ''Apakah kejahatan itu berpotensi untuk diulangi atau tidak. Sehingga, tidak semua bekas napi boleh dipilih. Selain itu, diperlukan pengecualian terhadap orang-orang yang dihukum akibat kejahatan politik,'' jelasnya. Belum Final Sementara Wakil Ketua Pansus Pemilu Yasonna H Laoly (FPDIP) mengatakan, hingga saat ini wacana tersebut belum final. Tapi akan ada kategorisasi bagi bekas napi korupsi, terorisme dan narkoba yang akan dimasukkan dalam kelompok yang sama. Terkait soal kuota 30 persen keterwakilan perempuan, Yasonna menegaskan, hal itu sudah menjadi keputusan Pansus. Sedangkan ada tidaknya sanksi bila hal itu dilanggar, kata dia, lebih ditekankan pada sanksi moral dari masyarakat. ''Bila ada parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen persempuan suara saat mengajukan calegnya, maka parpol tersebut diberi kesempatan oleh KPU/KPUD untuk memperbaikinya,'' paparnya. Setelah parpol bersangkutan diberi kesempatan, kata dia, maka KPU/KPUD akan mengumumkan kepada media massa, parpol mana yang memuat keterwakilan 30 persen perempuan dan mana yang tidak. Menurutnya, masyarakatlah yang akan menentukan, apakah parpol yang tidak memuat keterwakilan 30 persen perempuan itu akan dipilih atau tidak. Sedangkan Wakil Ketua Pansus Pemilu Andi Yuliani Paris (FPAN) menjelaskan, soal daftar pemilih secara prinsip disepakati bahwa setiap warga negara terjamin dapat menggunakan hak memilihnya melalui proses terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih. (H28-48) |