| Sabtu, 01 Desember 2007 | NASIONAL |
Siap Menggugat VBP dan Humpuss
JAKARTA- Menindaklanjuti kuasa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggugat PT Vista Bella Pratama (PT VBP) dan Grup Humpuss, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, telah meminta jajarannya agar mengevaluasi masalah tersebut untuk melakukan gugatan kepada keduanya. "Saya sudah meminta kepada Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara-red) untuk melakukan evaluasi apakah memang bisa dilakukan gugatan. Kalau kita melakukan gugatan sejauhmana batas-batas opsi yang disampaikan Menkeu. Jamdatun sudah siap untuk menindaklanjuti," ujar Hendarman di Jakarta, kemarin. Seperti diberitakan, kuasa Menkeu tersebut diberikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya ketidakberesan transaksi antara PT VBP yang membeli aset berbentuk tagihan piutang kepada PT Timor Putra Nasional (PT TPN) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2003. Selain itu, KPK menemukan indikasi Grup Humpuss mengucurkan dana ke PT VBP untuk kembali menguasai PT TPN. Hendarman menjelaskan, Kejagung akan menyelidiki apakah transaksi tersebut terdapat indikasi suap, mengingat piutang BPPN kepada Bank Mandiri sebelumnya sebesar Rp 4,6 triliun, yang kemudian piutang tersebut dijual kepada PT VBP hanya Rp 512 miliar. "Tentunya evaluasi itu, pendekatannya adalah pendekatan suap dan suap itu adalah apa yang menjadi peluang, kekuatan, ancaman, akan dianalisa dulu," ujarnya. Selain telah memberi perintah kepada Jamdatun untuk mempersiapkan gugatan, Hendarman juga memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, untuk melanjutkan penyidikan indikasi korupsi kasus tersebut. Jaksa Agung menjelaskan, data-data yang diberikan KPK, akan dijadikan tambahan data dalam rangka menyelesaikan perkara itu. Dia menambahkan, kasus tersebut akan ditindaklanjuti setelah Desember depan, mengingat dalam penuntasan kasus korupsi Kejagung menggunakan program yang terencana setiap tiga bulan. "Jadi dalam tiga bulan ada lima kasus besar yang harus diselesaikan. Tiga bulan itu sampai Desember. Itu selesai, kemudian baru kasus itu (PT TPN-red)," jelas Hendarman. Mengenai dugaan adanya aliran dana Grup Humpuss ke PT VBP, menurutnya, juga akan ditindaklanjuti, sehingga penyelesaian perkara secara perdata yaitu adanya ketidakberesan transaksi, dan pidana (dugaan aliran dana Grup Humpuss) akan berjalan bersama-sama. Sejauh ini mengenai siapa yang akan menjadi tersangka, Hendarman mengatakan belum ditentukan. Sementara itu Kemas Yahya Rahman mengatakan, hingga sekarang pihaknya telah memeriksa 20 orang. Namun, dia tidak menyebutkan siapa saja orang-orang yang sudah diperiksanya tersebut. Tidak Berhenti Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyelesaian perkara dugaan penyimpangan penjualan aset PT TPN melalui proses perdata tidak menghentikan proses pidana yang hingga kini masih dalam penyidikan di Kejaksaan Agung dan penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syaratnya, jika memang ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. "Hingga kini KPK masih melakukan penelaaahan dugaan pidananya. Jadi hingga kini masih penyelidikan," ujarnya di Gedung KPK, Jumat (30/11). Dia menambahkan, tujuan proses perdata adalah untuk mendapatkan selisih uang dari penjualan aset tersebut. Dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 6, KPK memiliki kewenangan memberi saran kepada pemerintah. Menteri keuangan tidak mempunyai organ penegak hukum. Langkah lain yang dapat diambil adalah penyelesaian diluar pengadilan. "Tetapi pidana tetap jalan terus," jelasnya. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PT TPN sebagai kelompok usaha Humpuss harus membayar seluruh utangnya kepada Bank Mandiri. Jumlah sisa hutang yang telah dikurangi pembelian aset senilai Rp 512 miliar harus dibayar sekitar Rp 4 triliun. Selain itu, grup Humpuss juga tidak diperbolehkan mengambil dana senilai Rp 1,3 triliun di bank tersebut. Dikatakan, Rp 1,3 triliun itu adalah uang yang menjadi tempat pertempuran antara pemerintah dengan PT Timor. "Dia adalah tabungan atau dana yang disimpan Timor di Bank Mandiri," katanya ditemui di Kantor Ditjen Pajak, Jl Gatot Soebroto kemarin. Sri Mulyani menjelaskan, waktu terjadi pengambilalihan piutang tersebut, uang PT TPN di Bank Mandri diambilalih oleh BPPN dan kemudian dijual untuk memperoleh return. BPPN, hanya menjual aset-aset berbentuk fisik dan bukan berbentuk tabungan yang ada di Bank Mandiri. Saat ini, keberadaan dana Rp 1,3 triliun itu tidak dapat dicairkan meskipun oleh pemerintah karena masih menunggu proses di pengadilan. "Kami tidak bisa meminta itu (pencairan dana), tapi yang jelas mereka (Humpuss) juga tidak bisa mengambil. Apalagi sekarang ada instruksi dari KPK bahwa VBP adalah vehicle company dari PT Humpuss." (J21,J13,J10-49) | ||||