logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 30 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Menangi Banding, Lexie Bebas

BANDUNG- Lexie M Giroth bisa bernafas lega. Pasalnya, bandingnya diterima oleh Majelis PT Jabar, sehinggga dekan IPDN yang dinonaktifkan dalam kasus pengurusan jenazah praja Cliff Muntu itu, segara menghirup udara bebas.

Dalam putusan banding itu, masa hukuman Lexie dikurangi dari satu tahun menjadi tujuh bulan penjara. Padahal masa itu telah terpenuhi karena dikurangi masa tahanan yang bersangkutan.

Selain itu, isi putusan yang dikeluarkan Hakim Ketua Majelis Hakim PT Jabar, Soehartono juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rutan negara dan Kejati Jabar pun segera mengeksekusinya.

Jaksa Penuntut Umum, Happy Hadiastuti di kantornya di Bandung, Kamis (29/11), mengatakan Kejati Jabar belum menerima salinan lengkapnya dan baru menerima putusan itu melalui telegram 28 November lalu.

Karena penjatuhan masa pidananya lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 18 bulan, Happy menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA.

"Kami belum mengetahui materi pertimbangan-pertimbangan majelis hakim PT secara persisnya, yang jelas kami bersiap untuk menyusun memori kasasi selama 14 hari mendatang," katanya.

Sebelumnya, pada sidang di PN Bandung, Kamis (27/9), Lexie dijatuhi hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan.

Oleh majelis hakim pimpinan Kresna Menon, dia dinyatakan bersalah dalam tindakan penyuntikan formalin ke dalam tubuh praja IPDN asal Manado itu.

Terdakwa juga dinyatakan bersalah atas surat palsu dalam kaitan proses tersebut. Dalam putusan banding, kedua hal tersebut dinyatakan tetap terbukti.

Lexie dinyatakan melanggar Pasal 78 UU Praktik Kedokteran dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Sedangkan untuk dakwaan ketiga, menghalang-halangi proses penyelidikan oleh aparat berwenang tidak terbukti.(dwi-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA