logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 30 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Syamsul Diancam Seumur Hidup

  • DPR-Presiden Rapat Konsultasi

MALANG- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih Syamsul Bahri didakwa melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Syamsul dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Kamis (29/11) dalam kasus korupsi Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas).

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri keluarga, rekan dan mahasiswa Unibraw. Di luar sidang mahasiswa dan petani melakukan demo mendukung terdakwa.

Syamsul duduk di kusi terdakwa dengan tenang mengenakan batik warna cokelat, berpeci dengan setelan celana cokelat muda, didampingi empat kuasa hukum yakni Haris Fajar Kustaryo SH, Robikin Emhas SH, M Fauzi SH, dan Wahyudi Hidayat SH.

Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra dengan Ketua Majelis Hakim H Hanifah Hidayat SH dan anggota yakni Bonny Sanggah SH dan Johanis Hehamony SH serta panitera Ritriana SH.

Dakwaan Jaksa

Ketua JPU Abdul Qohar mengatakan Syamsul dikenai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 3/1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 22/2001.

Dakwaan subsider Pasal 3 UU No 3/1991 diubah UU No 22/2001 dengan ancaman hukuman seumur hidup/minimal 4 tahun/maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya, ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Unibraw itu mengajukan jasa konsultasi penyempurnaan perencanaan pabrikasi Kigumas fiktif. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 489 juta. "Pekerjaan itu tidak pernah dilakukan LPM," katanya.

Menanggapi dakwaan itu, Syamsul menyatakan tidak bersalah. Sebab, pekerjaan itu dilakukan secara kelembagaan LPM, bukan pekerjaan pribadi. "Seperti Anda dengar tadi, dakwaan disebutkan LPM bukan Syamsul Bahri," katanya.

Sementara itu, konsultasi Presiden SBY dengan pimpinan DPR, semalam, belum akan memutuskan nasib keanggotaan Syamsul di KPU. "Ini baru penjajakan persiapan rapat konsultasi dengan seluruh fraksi DPR tentang Syamsul. Nanti baru ditetapkan jadwalnya, kapan presiden ada waktu," kata Ketua DPR Agung Laksono, semalam. (jo,dtc-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA