logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 30 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Tak Netral dalam Pilkada, 4 PNS Dipecat

SEMARANG- Sejak tahun 2005, setidaknya empat orang anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Jateng dicopot dari jabatannya karena tidak netral dalam pilkada langsung kabupaten/kota.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi Korpri Jateng Mardjijono mengatakan, keempat PNS itu terbukti terlibat langsung dalam dukung-mendukung salah satu calon bupati/wali kota.

Selain itu, tiga lainnya dipecat dari statusnya sebagai PNS karena tidak netral dalam Pemilu 2004, sebab terbukti menjadi fungsionaris partai politik tertentu.

''Sanksi pencopotan hingga pemberhentian dari PNS juga berlaku bagi anggota yang terbukti terlibat tak netral dalam Pilgub Jateng 2008, Pilpres 2009. Aturan ini berlaku hingga UU yang mengatur netralitas PNS dicabut,'' kata Mardjijono seusai upacara peringatan HUT Ke-36 Korpri di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Jl Pahlawan, Kamis (29/11).

Anggota Korpri di Jateng saat ini telah mencapai 450.000 orang. Korpri yang tak netral dalam pilkada, lanjut dia, termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Surat Edaran Menneg PAN pada Maret 2005 dan surat BAKN April 2005 telah mengarahkan pemerintah ingin menempatkan dan memosisikan PNS/Korpri secara proporsional.

Sekda Jateng itu mengatakan, hak politik PNS hanya di bilik suara. Tapi kalau dituangkan dalam tahapan pemilu, seperti mengikuti kampanye dan memberikan fasilitas dalam kampanye, anggota Korpri akan terkena sanksi. (H7,H37-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA