logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 30 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Penjualan PT Timor Rugikan Negara Rp 4 T

  • KPK Minta Menkeu Tagih Utang Humpuss

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya penyimpangan dalam proses penjualan PT Timor Putra Nusantara (TPN) milik kelompok usaha Humpuss serta pengalihan tagihan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Vista Bella Pratama (VBP) pada Juni 2003.

Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki di Jakarta, Kamis (29/11) mengatakan, aset tersebut bernilai Rp 4,576 triliun, namun hanya dibeli Rp 512 miliar, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 4 triliun KPK menilai terjadi penyimpangan karena harga pembelian aset tersebut hanya 11,01 persen dari nilai buku. ''KPK akan menyelidiki kasus itu karena dinilai terjadi tindak pidana korupsi,'' katanya.

Atas temuan itu, Ketua KPK meminta Menteri Keuangan (Menkeu) membatalkan Perjanjian Jual Beli Piutang (PJBP) sekaligus perjanjian pengalihan piutang antara BPPN dan VBP. Pasalnya, ada indikasi kuat terjadi pelanggaran atas perjanjian tersebut oleh VBP.

Menkeu hendaknya menagih utang kelompok Humpuss senilai Rp 4,576 triliun setelah dikurangi jumlah pembayaran yang diterima BPPN. Selain itu, melakukan penukaran semua dana dari kelompok usaha ini yang diserahkan kepada negara.

''KPK juga meminta Menkeu melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang terkait rekayasa tersebut,'' kata Ruki.

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani mengaku KPK baru memberitahu temuan mereka melalui surat yang dilayangkan Rabu (28/11). Selanjutnya, dia memberi kewenangan pada Kejaksaan Agung sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana untuk membatalkan PJBP antara BPPN dan VBP.

Melanggar Persyaratan

Dia menjelaskan, dalam penjualan dan pengalihan piutang itu, VBP dinilai melanggar sejumlah persyaratan yang ditetapkan BPPN. ''Berdasarkan temuan KPK, ada benturan kepentingan antara pembeli dan pemilik perusahaan yang dijual oleh BPPN,'' katanya.

Mengenai modus yang digunakan dalam proses jual beli dan pengalihan utang TPN, Sri Mulyani mengatakan, pihak pembeli yaitu VBP diduga memiliki hubungan kepentingan dengan pemilik TPN, salah satu aset kelompok usaha Humpuss milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Tujuan pembentukan VBP tentu dimaksudkan agar TPN dapat dibeli pemilik lama dan harganya tentu jauh lebih murah ketimbang nilai yang sesungguhnya.

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya menyatakan, masalah tersebut telah masuk tahap penyelidikan untuk kasus serupa. ''Kami sudah mengumumkan pada publik bersamaan dengan BPPC,'' katanya.

Ketua KPK sendiri menyatakan siap untuk bertukar informasi dan data mengenai kasus ini dengan Kejaksaan. ''KPK sendiri tetap meneruskan kasus ini,'' katanya. (J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA