| Kamis, 29 Nopember 2007 | NASIONAL |
Diusulkan, Keringanan Pajak bagi Pemilik Lahan Pertanian AbadiSEMARANG - Salah satu persoalan krusial dari lahan pertanian adalah rendahnya nilai sewa ekonomi lahan (economic land rent). Diperkirakan, perbandingan nilai sewa untuk pertanian 1:500 terhadap penggunaan lahan untuk industri. Sementara dibandingkan dengan perumahan 1:622, dan untuk pariwisata 1:14. Ironisnya, konversi lahan pertanian ke penggunaan lainnya tidak dapat dicegah. Akibatnya penyusutan lahan pertanian sawah dari tahun ke tahun terus berlangsung. Di Jateng, 2.000-2.500 hektare (ha) sawah irigasi teknis telah menjadi lahan non-pertanian. Kepala Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan (BBMKP) Jateng Ir Gayatri Indah Cahyani mengatakan, jika yang sudah beralih fungsi ditanami padi dan dipanen dua kali setahun, sebenarnya bisa berproduksi 5 ton gabah/ha. Karena sudah berubah fungsi, maka kehilangan produksi mencapai 20.000 - 25.000 ton gabah/tahun Hal itu disampaikan Gayatri dalam pertemuan konsultasi publik mengenai lahan pertanian abadi di Hotel Gumaya, baru-baru ini. Pertemuan yang dibuka Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Sekda Provinsi Jawa Tengah Ir Sri Hartati MSi itu diikuti 80 orang (unsur dinas/instansi provinsi, legislatif, bupati/wali kota se-Jateng, LSM, dan akademisi) dengan moderator Staf Khusus Gubernur Jateng Bidang Revitalisasi Pertanian Ir Edhy Sutanto K MM Sebagai pembicara, pakar hukum Undip Prof Dr Esmi Warassih Puji Rahayu SH MS, Ir Made Yasa dari Kanwil BPN Jateng, Ketua HKTI Jateng Ir Gatot Adjisoetopo, serta Kompartemen Pangan dan Agribisnis Kadin Jateng Ir Eko Jati Wibowo. Lebih lanjut Gayatri, mengatakan, gagasan mengakselerasikan penetapan lahan pertanian pangan abadi (LPPA) patut diapresiasi. Ini sejalan dengan kehendak pemerintah dalam menyusun Rencana Undang-Undang (RUU) LPPA. Diharapkan konsep regulasi LPPA selesai pada akhir 2007. Dijadwalkan, tahun 2008 Jateng sudah memiliki Perda tersebut. Mengingat, langkah tersebut strategis untuk memantapkan ketahanan dan kemandirian pangan. (E4-62) |