logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 29 Nopember 2007 NASIONAL
Line

PT Lapindo Siap Terima Apa pun Status Hukum Lumpur Sidoarjo

JAKARTA- PT Lapindo Brantas siap menerima kepastian status hukum lumpur Sidoarjo, apakah sebagai bencana alam atau akibat lainnya. Lapindo juga akan tetap berkomitmen dengan Keppres Nomor 14/2007 tentang penyelesaian masalah tersebut.

''Kami sangat menghargai kepastian atas status hukum bencana ini. Lapindo sendiri berkomitmen, apapun kepastiannya,'' kata anggota tim penanggulangan musibah lumpur Sidoarjo, Imam P Agustino, dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Lapindo di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (28/11). Menurutnya, pihaknya tetap akan memenuhi apa saja yang diamanatkan dalam Kepres itu. ''Pemerintah tidak perlu khawatir,'' ujarnya.

Dia mengatakan, total anggaran yang dikeluarkan PT Lapindo hingga saat ini sebesar Rp 2,43 triliun. Rinciannya Rp 279 miliar untuk penanganan sosial seperti kontrakan dan kesehatan sebesar Rp 873 miliar.

Sedangkan untuk upaya penutupan sumber semburan dan penanganan permukaan sebesar Rp 698 miliar. Adapun dana Rp 583 miliar dikeluarkan untuk realisasi jual beli tanah atau bangunan warga yang terkena dampak.

Ketua Badan Pengawas Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso menjelaskan, penyerahan berkas ditutup pada akhir November. ''Sedangkan verifikasi terhadap berkas dilakukan hingga pertengahan Desember,'' terangnya.

Terkait dengan perjanjian ikatan jual beli yang 20%, dikerjakan sampai akhir Desember. ''Persiapan pembayaran 80% akan dilakukan sejak November 2007 - April 2008 dan akan dilakukan pada Mei-Juli 2009,'' ucapnya.

Harus Ditetapkan

Sementara anggota Pansus Lapindo, Effendy Simbolon, menegaskan status hukum lumpur Sidoarjo memang harus segera ditetapkan. Dia beralasan, tidak ada yang tahu apakah itu bencana alam atau kesalahan teknis. ''Berbeda dengan tsunami yang memang langsung menggulung daratan,'' tegasnya.

Dia menjelaskan, pada 14 November lalu, pihaknya sudah meminta kepada ketua dewan pengarah agar segera menetapkan. ''Kalau memang ini bencana alam, katakan lewat proses hukum dan proses uji gelar perkara di sisi teknologi. Harus ada pendekatan melalui proses proses hukum,'' tandasnya.

Berkaitan dengan anggaran sebesar Rp 2,43 triliun yang digunakan, APBN akan diturunkan kalau semburan lumpur tidak juga berakhir. ''Apakah pemerintah khawatir kalau proses hukum memutuskan memenangkan Lapindo? Kekhawatiran ini bukan alasan yang kuat.'' (H28-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA