| Kamis, 29 Nopember 2007 | NASIONAL |
Tiga Negara Pertanyakan Eksekusi Amrozi csJAKARTA -Terkait tidak segera dilaksanakannya eksekusi terhadap tiga terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron, beberapa negara yang warganya ikut menjadi korban, seperti Australia, Selandia Baru, dan Inggris, mengirim surat ke Indonesia untuk mempertanyakan kepastian pelaksanaan eksekusi. Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga, kemarin. Menurut dia, surat tersebut ditujukan kepada Departemen Luar Negeri (Deplu) yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). ''Banyak negara luar yang menanyakan dan peduli dengan putusan mengenai eksekusi Amrozi cs,'' ujar Ritonga. Atas surat tersebut, dirinya enggan mengatakan apakah hal tersebut merupakan suatu intervensi asing. Ritonga menambahkan, eksekusi terhadap ketiga terpidana yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan tersebut, hanya akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(J21-62) |