| Kamis, 29 Nopember 2007 | NASIONAL |
Ramelgia: Polly Jual Nama Saya untuk ke SingapuraJAKARTA- Vice President Corporate Security Garuda Indonesia Ramelgia Anwar tidak tahu keberangkatan Pollycarpus Budihari Priyanto ke Singapura pada 6 September 2004. Dia pun menyatakan, keberangkatan Polly adalah dengan menjual namanya. Polly bisa menjadi extra crew untuk terbang dengan Garuda 974 setelah meminta surat dari Chief Secretary Pilot Airbus 330 Rohainil Aini. "Jadi Polly telepon Rohainil dengan menjual nama saya," ujar Ramelgia dalam sidang kasus Munir dengan terdakwa Rohainil Aini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/11) Polly juga meminta perubahan tanggal surat Corporate Security sehubungan dengan kepergiannya ke Singapura. Tanggal pun diubah menjadi 4 September 2004. "Back date bisa saja asal bisa dipertanggungjawabkan. Saya tidak masalah dengan perubahan itu karena sudah ada koordinasi dengan Pak Karmel (Chief Pilot Ramelgia Anwar)," imbuh Ramel di hadapan hakim yang diketuai Makassau. Surat yang dikeluarkannya itu, lanjutnya, merupakan persiapan Polly bertugas sebagai perbantuan di Corporate Security. Perubahan tanggal dimaksudkan agar ada perubahan pembebanan biaya oleh Kapten Karmel. "Saya juga bilang ke Pak Karmel kalau suratnya sudah dikoreksi. Dia bilang terima kasih," sambung Ramel. Namun dia menyangkal kepergian Polly ke Singapura adalah karena perintahnya. Sebab selama ini, dia hanya memberi briefing umum terkait tugas Polly yang diperbantukan di Corporate Security. Bertentangan dengan BAP Namun apa yang disampaikan Ramel dinilai bertentangan dengan keterangan saksi lainnya dan keterangan dia di berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada di penyidik. Sebab Ramel menyangkal keras telah memberi penugasan. Dia hanya memberi pengarahan. "Pengarahan untuk melakukan tugas di sejumlah daerah ya sama saja dengan penugasan," cetus hakim Makassau. "Nanti yang bertentangan akan dipertimbangkan. Akan ketahuan siapa-siapa yang memberi keterangan palsu," imbuh dia. Makassau lalu membacakan keterangan Ramel di BAP. Isinya: Keberangkatan Polly ke Singapura adalah perintah lisan dari saya atas surat Dirut PT Garuda Indonesia pada 12 Agustus 2004. Setelah dibacakan, baru Ramelgia membenarkan. Namun dia menyatakan, sama sekali belum pernah memerintahkan Polly pergi ke Singapura. "Sebelum berangkat, seharusnya Polly izin dulu ke Chief Pilot, tetapi dia nggak bilang," sambungnya. Apakah Polly bisa terbang tanpa surat dari Rohainil? "Tidak bisa," jawab Ramelgia tegas. "Tapi kata Manager Crew Tracking Hermawan, perubahan jadwal dan extra crew bisa hanya dengan SMS," ujar kuasa hukum Rohainil, M Assegaf. "Oh saya tidak tahu, maaf," ujar Ramelgia meralat keterangan sebelumnya. Ramelgia menambahkan, seharusnya saat Polly diperbantukan langsung mengecek di Corporate Security. "Waktu dia berangkat kan saya tidak di tempat, tetapi ada Sartono yang jadi pelaksana harian," bebernya. Sidang dengan agenda memeriksa keterangan saksi akan digelar kembali Rabu 5 Desember 2007. (dtc-62) |