| Kamis, 29 Nopember 2007 | NASIONAL |
Subur Tetap Dihukum Seumur Hidup
SEMARANG- Pentolan terdakwa teroris Kelompok Semarang, Subur Sugiarto (33) alias Abu Isa alias Abu Mujahid alias Marwan Hidayat, sepertinya tetap harus menjalani hukuman sebagaimana yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, yakni penjara seumur hidup. Setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Jateng menjatuhkan vonis yang menguatkan putusan PN, kali ini Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya. Pemohon kasasi adalah terdakwa sendiri dan jaksa penuntut Kejari Semarang. Petikan putusan kasasi tertanggal 27 Agustus 2007 itu telah diterima PN Semarang belum lama ini. Humas PN Semarang, Amin Sembiring didampingi Panitera Muda Pidana Muhiyar, Rabu (28/11), menginformasikan, MA juga menolak kasasi perkara anak buah Subur, yakni perkara atas nama Joko Suroso (33), Aditya Triyoga (29), dan Sri Puji Mulyo Siswanto. Dalam perkara Sri Puji dan Aditya, pemohon kasasi jaksa penuntut umum Kejari Semarang. Adapun dalam perkara Joko Suroso, pemohon kasasi terpidana sendiri. Kasasi Sri Puji diputus MA tanggal 1 November 2007, sedangkan kasasi Aditya diputus 28 Agustus lalu. Sementara kasasi Joko Suroso sudah diputus 2 Agustus 2007. Sebelumnya, oleh PN Semarang Aditya dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, Joko Suroso 10 tahun, dan Sri Puji 6 tahun. Dalam perkara ketiganya, vonis banding Pengadilan Tinggi Jateng menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Budhi Kuswanto, kuasa hukum Subur, Aditya, dan Joko Suroso, dari Tim Pembela Muslim (TPM), menyatakan, "Kalau kasasi ditolak, ya kami belum bisa bersikap. Namun secara prinsip, terutama untuk perkara Subur, TPM akan menggunakan upaya hukum sampai akhir. Mau tak mau ya harus mengajukan PK (peninjauan kembali-Red)." (H30-62) |