| Kamis, 29 Nopember 2007 | NASIONAL |
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Adelin LisMEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembalakan liar mengajukan memori kasasi atas vonis bebas Adelin Lis. Kasasi itu disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tim JPU yang menyampaikan berkas kasasi itu berjumlah tiga orang, yakni Tomo Sitepu, Harli Siregar, dan Halila Rama Purnama. Mereka menyerahkan berkas kasasi setebal 181 halaman tersebut kepada Panitera/Sekretaris PN Medan Edy Nasution. "Memori kasasi ini kita ajukan agar Mahkamah Agung meninjau kembali vonis bebas yang diberikan PN Medan," kata Tomo Sitepu pada wartawan, usai menyerahkan memori tersebut. Dikatakan Tomo, dalam memori ini pihaknya mempertajam hal-hal yang sebelumnya dikatakan hakim tidak dapat dibuktikan dalam dakwaan. Namun dia tidak bersedia merinci lebih lanjut mengenai bukti-bukti dimaksud. "Kalau menyangkut materi seluruhnya, saya kira, tanyakan kepada humas Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Tomo Sitepu. Seperti diketahui, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan pada 5 November 2007. Dalam persidangan jaksa mendakwa Adelin Lis melakukan perambahan hutan dan tindak korupsi. (dtc-62) |