logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Nopember 2007 NASIONAL
Line

SAMBUNG RASA

Pilgub Jateng 2008

Tanya : Bapak Gubernur, langkah-langkah apakah yang dilakukan Pemprov Jateng dalam rangka menyukseskan Pilgub Jateng 2008? Matur nuwun. Suprapto Pucang Arum, Pucang Gading - Kota Semarang

Jawab: SAUDARA Suprapto, sebagaimana diketahui masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2003-2008 akan berakhir 23 Agustus 2008. Oleh karena itu, seluruh masyarakat Jawa Tengah termasuk pemerintah akan mempersiapkan Pilgub 2008 sebaik-baiknya, sehingga dapat dipilih pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Jawa Tengah.

Setidaknya merupakan figur yang memiliki visi dan misi memajukan daerah serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Lebih dari itu adalah bermoral, negarawan, serta memiliki komitmen tinggi terhadap stabilitas daerah dan keutuhan NKRI. Di samping itu mampu menjalankan tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, serta mengelola potensi daerah.

Sukses penyelenggaraan Pilgub 2008 menjadi tanggung jawab bersama, yaitu KPUD sebagai penyelenggara, Panwas, Parpol, DPRD, masyarakat, serta Pemda. Dalam kaitan ini kita bisa belajar dari pengalaman Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota secara langsung yang telah berlangsung sejak 2005 di 28 kabupaten/kota.

Beberapa hal yang menjadi catatan antara lain kesuksesan penyelenggaraan pilbup/pilwal. Indikatornya adalah sesuai tahapan dan tepat waktu, tidak mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, serta tingginya partisipasi masyarakat.

Hambatan yang biasanya menghadang antara lain mengenai anggaran dan pengadaan barang, konflik internal dan data pemilih, dan lain-lain. Solusi dan langkah-langkah antisipasi antara lain melakukan instropeksi, memposisikan diri sesuai peran secara proporsional, menyempurnakan aturan/regulasi, pemahaman komprehensif, membangun komunikasi semua elemen, sosialisasi, serta validasi data awal.

Dalam pilgub/bupati/wali kota, sesuai Permendagri No 9/2005 tentang Peranan Pemerintah Daerah dalam Pilkada, dukungan gubernur/bupati/wali kota antara lain fasilitasi persiapan termasuk sosialisasi dan pemberian informasi kepada masyarakat.

Kemudian juga fasilitasi pelaksanaan, koordinasi dengan TNI, Polri, dan lain-lain, memantapkan koordinasi horisontal dan vertikal, merekam pelaksanaan Pilkada dan hasilnya, serta menentukan langkah-langkah antisipasi. Untuk pengendalian, dibentuklah Desk Pilkada. Tidak kalah penting adalah dukungan dana APBD.

Kepada bupati/wali kota se Jateng yang telah memiliki database Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (simduk), hendaknya melakukan konversi ke data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Bagi yang belum membangun data base kependudukan untuk segera membangunnya. Ini karena mengingat penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) masih awal (3 Desember 2007), sedangkan Pilgub dilaksanakan 22 Juni 2008. Karena itu, tenggang waktu tersebut, DP4 yang diterima KPU pada Desember 2007 sampai jadwal penetapan Daftar Pemilih Sementara/Daftar Pemilih Tetap (DPS/DPT), masing-masing masih dimungkinkan terjadinya perubahan data akibat mobilitas pemilih (meninggal, pindah, dan lain-lain).

Dalam rangka sukses Pilgub 2008, Pemprov menetapkan agenda kegiatan antara lain Pemutakhiran DP4, sosialisasi, regulasi dan persiapan dari anggaran APBD Provinsi Jateng. Sampai November 2007 ini masih ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain peningkatan kesadaran masyarakat untuk aktif dalam tahapan pemilu, dan peran aktif kabupaten kota dalam pilgub.

Kepada bupati/wali kota diharapkan dukungannya dalam setiap tahapan pilgub, baik personal maupun anggaran secara proporsional, Untuk penyediaan dukungan anggaran dari kabupaten/kota guna mendukung Pilgub 2008, hendaknya berpedoman pada Permendagri No 44 Tahun 2007 tanggal 12 September 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam hal pelaksanaan Pilgub Jateng bersamaan dengan Pilkada Temanggung, pendanaannya dilakukan bersama (sharing) yang pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur dengan pembagian per kegiatan. Sedangkan yang tidak bersamaan, untuk sementara diperlakukan seperti daerah lain.

Pilgub 2008 adalah tanggung jawab bersama, dari Pemprov, Pemkab/Pemkot, kecamatan, desa/kelurahan, beserta seluruh masyarakat Jawa Tengah. Untuk itu kepada masyarakat yang belum mempunyai hak pilih maupun yang sudah mempunyai hak pilih dapat membantu secara sukarela sebagai petugas KPPKS, PPK, PPS, maupun petugas keamanan, serta turut menjaga iklim sejuk dan kondusif, menjaga persatuan dan kesatuan, baik pada masa persiapan, saat pelaksanaan maupun pasca Pilgub Jateng 2008.(60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA