logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Syaukani Dituntut 8 Tahun

JAKARTA- Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Syaukani Hassan Rais, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa KPK, Senin (26/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Senin (26/11). Jaksa menuntut Syaukani membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar denda Rp 35,593 miliar.

''Syaukani terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Dari uang perangsang, sejak 2001 sampai 2005, Syaukani menerima keuntungan sebesar Rp 27,843 miliar, baik selaku bupati maupun untuk dana taktis operasional,'' kata Jaksa Nur Chusniah.

Menurutnya itu bertentangan dengan Perda No 13/1982. Aturan yang dijadikan acuan hukum SK uang perangsang itu sesungguhnya melarang penggunaan uang perangsang sebagai dana operasional.

Padahal dana operasional sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tiap tahunnya.

Jaksa berpendapat, aliran uang perangsang itu ini tidak tepat. Pasalnya, menurut Perda No 13/1982 uang perangsang diberikan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) bukan Muspida.

Melalui Dispenda

Dananya diambil sebesar 5 % dari realisasi penerimaan daerah yang dikelola atau disetor ke kas daerah melalui Dispenda.

Sementara uang perangsang yang dibagikan Syaukani, berasal dari penerimaan APBN yaitu dana perimbangan yang disetor dari kas negara ke kas daerah.

''Tidak dikelola atau disetor oleh Dispenda. Seharusnya, dana perimbangan digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah.''

Syaukani salah dalam menggunakan kewenangannya dengan mengeluarkan SK uang perangsang. ''Kepala daerah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dirinya, anggota keluarga dan kroninya,'' tegas Nur.

Terdakwa menambah keuntungan dirinya sebanyak Rp 7,75 milar. Menggunakan dana bantuan sosial dalam APBD Kukar 2005 untuk kepentingan pribadi. ''Terdakwa menggunakan dana bansos tidak sesuai dengan peruntukannya,'' jelas anggota JPU Agus Salim.

Menanggapi tuntutan jaksa, Syaukani dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan. Tuntutan itu dinilai tidak memperhatikan fakta persidangan.(J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA