logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Kejagung Usut 2 Kasus Nurdin

JAKARTA- Kejaksaan Agung hingga kini masih menyelidiki dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, di Gedung Bundar Kejagung, Senin (26/11), mengatakan dua kasus itu adalah tindak pidana pelanggaran kepabeanan dalam kasus impor beras dari Vietnam tahun 2003 dan kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC).

Kasus pertama, kata dia, ketua umum PSSI itu divonis hukuman penjara selama 2,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Nurdin.

Beberapa waktu lalu, Kemas mengatakan, dalam kasus itu Kejaksaan Agung memfokuskan penyelidikan terhadap orang-orang yang disebutkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana kepabeanan. Mereka, hingga sekarang belum masuk persidangan.

Dalami Bukti

Sedangkan kasus BPPC, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangkanya, yaitu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. ''Penyelidikan dua-duanya berjalan, sekarang sedang dilaksanakan. Sejauhmana keterlibatannya (Nurdin Halid-red) kita pelajari. Andaikata cukup bukti akan kita lanjutkan,'' ujarnya.

Menurutnya, saat ini Kejaksaan sedang mendalami bukti-bukti dalam kedua kasus tersebut. Dia berjanji, begitu terdapat hasil pendalaman, pihaknya segera mengumumkan. ''Justru itu (bukti-bukti-red), sedang kita teliti. Nanti begitu ada hasilnya pasti kita umumkan,'' kata Kemas sambil bergegas pergi.(J21-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA