logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Djoko Santoso Calon Panglima TNI

JAKARTA- Menteri Sekretaris Negara, Hatta Radjasa mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan satu nama sebagai calon pengganti Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto ke DPR.

''Nama calon panglima TNI sudah kita kirimkan hari ini ke DPR. Hanya satu nama,'' kata Hatta seusai mendampingi Presiden SBY menerima kunjungan Presiden Equador Rafael Correa Delgado, di Istana Merdeka, Senin (26/11).

Namun, Hatta enggan membeberkan nama itu. Kebijakan itu, kata dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga pengajuan satu nama jangan dipersoalkan.

Kebijakan serupa pernah terjadi saat penggantian Kapolri Jenderal Pol Dai Bachtiar. Waktu itu pemerintah hanya mengajukan satu nama, yaitu Komjen Pol Sutanto.

Djoko Santoso

Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono mengungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengusulkan KSAD Jenderal (TNI) Djoko Santoso sebagai Panglima TNI baru menggantikan Marsekal (TNI) Djoko Suyanto.

''Pengusulan Djoko Santoso tertuang dalam surat nomor R-65/Pres/11/2007 tertanggal 26 November 2007. Suratnya baru saja saya terima dan Presiden meminta persetujuan DPR,'' katanya di Gedung DPR Jakarta, semalam.

Dalam surat terkait pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI itu, Djoko Santoso dianggap telah memenuhi syarat kecakapan dan mampu menjadi Panglima TNI sesuai dengan UU No 34/2004 dan UU No 3/2002.

''Besok (hari ini-red) akan dibacakan pada Rapat Paripurna. Karena waktunya mepet kita serahkan agar Komisi I bisa melakukan uji kelayakana dan kepatutan sehingga keputuskan persetujuannya tepat waktu,'' ujarnya.

Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P Andreas Pareira menyatakan, walaupun presiden mengusulkan hanya seorang calon Panglima TNI tapi Komisi I bisa memberikan pertimbangan.

''Kalau layak bisa diteruskan, bisa kita beri catatan, atau kalau tidak cakap menurut penilaian Komisi berarti bisa ditolak. Kalau ditolak maka Presiden harus mengusulkan calon baru,'' katanya.

Secara terpisah, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Effendy Choirie, secara implisit menyatakan dukungannya pada KSAD Djoko Santoso untuk menduduki jabatan panglima TNI.

''Panglima yang sekarang kan sudah pensiun. Presiden tidak bisa memperpanjang masa dinasnya karena dalam UU TNI yang baru, umur pensiun untuk jabatan TNI berubah dari 55 tahun menjadi 58 tahun. Jadi, presiden tetap harus mengganti panglima karena sesuai dengan ketentuan UU TNI,'' katanya. (J22,H28,F4-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA