| Selasa, 27 Nopember 2007 | NASIONAL |
Khawatir Kualitas Pemilu Buruk
JAKARTA- Berbagai peristiwa yang menimpa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Ketua MPR Hidayat Nurwahid khawatir kualitas Pemilu 2009 lebih buruk dibanding Pemilu 2004. Untuk itu, dia meminta KPU memperbaiki diri guna menyelamatkan demokrasi pada Pemilu 2009. ''Banyak pihak yang mengkritisi agar anggota KPU membaca lagi undang-undang yang ada. Sebab, banyak keputusan kontroversial yang dilakukan oleh KPU. Jika komisi itu bekerja dengan cara-cara seperti itu, saya khawatir Pemilu 2009 bisa tercederai dan kualitasnya bisa menurun,'' katanya di Gedung MPR RI Senayan Jakarta, Senin (26/11). Dia mencontohkan, kasus Pilkada Maluku Utara yang menimbulkan kontroversi dan usulan anggaran Pemilu 2009. ''Keputusan KPU yang membubarkan dan menganulir keputusan KPU Malut serta membuat keputusan yang menimbulkan kontroversi, merupakan hal yang mengkhawatirkan. Bagaimana KPU akan melaksanakan pemilu,'' ujarnya. KTP Efektif Menurutnya, kepercayaan publik bisa dipulihkan bila KPU mau memperbaiki diri. Dia menduga, banyaknya kontroversi mengenai komisi itu bisa saja disebabkan karena proses seleksi anggotanya juga kontroversial. Sementara itu, wacana penggunaan KTP sebagai pengganti kartu suara pada Pemilu 2009 mendatang disambut baik pemerintah. Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri Abdul Rasyid Saleh menilai penggunaan KTP jauh lebih efektif. ''Sesungguhnya, penggunaan KTP itu jauh lebih efisien dan efektif, dibanding dengan memakai kartu pemilih. Karena, KTP berlaku paling tidak tiga sampai tahun, sementara kartu pemilih hanya sekali saja,'' kata Rasyid di Depdagri, kemarin. Menurutnya, dengan adanya wacana tersebut pihaknya kini ditantang untuk menyelesaikan masalah KTP ganda. Pemerintah belum punya jumlah total penduduk pemilik KTP ganda. ''Tapi data (KTP ganda-red) tersebut baru bisa kita ketahui pada Desember 2007 setelah dilakukan pemutakhiran data kependudukan,'' tambahnya. Dikatakan, bupati dan wali kota sudah mulai mengirim data. Data KTP ganda itu bisa dicek melalui nomor induk kependudukan (NIK) yang berlaku nasional. ''Kami minta daerah-daerah menetapkan secara tegas NIK itu.'' (H28,F4-49) |