logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Nopember 2007 NASIONAL
Line

SKETSA PILGUB

Netralitas PNS adalah Amanah

  • Oleh: Amirudin

ADA suatu masa PNS tergelincir dalam politik bahkan diorganisasi untuk mendukung kemenangan parpol tertentu. Kala itu, PNS disatukan dalam organisasi tunggal, Korpri melalui SK Presiden 29 tanggal November 1971. Organisasi itu diposisikan sebagai alat efektif bagi parpol untuk mengikat PNS, dan peran Korpri disatukan sebagai alat dalam menggiring aspirasi politik PNS.

Kewajiban monoloyalitas lebih ditegaskan lagi melalui dua perangkat hukum lainnya, yaitu UU No 3/1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, serta PP No 20/1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol atau Golkar.

Apa yang terjadi? Kebijakan itu membawa petaka yang justru merugikan PNS. Mereka terpasung, saling curiga, karier jabatannya tidak jelas, hidup dalam suasana ketakutan, pelayanan publik menjadi terdiskriminasi, dan birokrasi penuh dengan KKN.

Setelah Orba berakhir, muncul arus desakan agar Korpri menjadi organisasi mandiri. Bahkan lahir tuntutan ekstrim, Korpri harus dibubarkan. Munculnya tuntutan PNS netral, lebih didorong oleh harapan agar PNS terhindar dari konflik kepentingan dan hanya melayani masyarakat.

Beberapa usulannya antara lain: Pertama, catalytic goverment: steering rather than rowing. Pemerintah sebagai katalis: lebih baik menyetir daripada mendayung. Kedua, community-owned government: empowering rather than serving. Pemerintah adalah milik masyarakat; lebih baik memberdayakan daripada melayani.

Ketiga competitive government: injecting competetition into service delivery. Pemerintahan yang kompetitif adalah pemerintahan yang memasukan semangat kompetisi dalam organisasi birokrasi.

Godaan memang cukup besar dari luar untuk menarik PNS terjun ke gelanggang politik. Bagi parpol, Korpri dengan jumlah keanggotan yang besar, memang berpotensi menyediakan suara bagi parpol. Menjelang Pilgub tentu banyak parpol yang datang melirik Korpri untuk bergabung. Jauh-jauh hari Ketua Korpri Jateng, Mardjijono, sudah menegaskan Korpri harus netral dalam Pilgub. Ini yang perlu kita dukung karena netralitas Korpri adalah amanah.

Netral dalam hal apa? Secara rinci telah diatur dalam SE Menpan No SE/08/M.PAN/3/2005, bahwa PNS harus netral dalam dua hal. Pertama, bagi yang berkeinginan menjadi balon. Mereka, di antaranya, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan negeri apabila terpilih menjadi kepala daerah dan wajib menjalani cuti sementara dalam jabatan negeri selama proses pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, bagi PNS yang bukan menjadi balon. Mereka, di antaranya, dilarang sebagai panwas kecuali dari unsur kejaksaan dan perguruan tinggi atau kecuali di daerah tersebut tidak terdapat unsur kejaksaan dan perguruan tinggi, maka PNS dapat berkedudukan sebagai panwas atas penunjukkan KPUD dengan persetujuan Kepala Daerah.

Selain itu, mereka dilarang terlibat dalam kampanye; dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye; dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye. (77)

-- Penulis adalah Ketua Mapilu PWI Jateng, Dosen Komunikasi FISIP Undip


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA