| Senin, 26 Nopember 2007 | OLAHRAGA |
Persiku Dukung Permendagri No 59SEMARANG - Persiku Kudus melalui manajer timnya, Ir HM Tamzil MT, mendukung Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 59/2007 mengenai perubahan atas Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. ''Permendagri 59/2007 merupakan sinergi yang baik dalam mengurus dan membina klub untuk mengikuti kompetisi. Dana yang diberikan lewat APBD memang harus digunakan sebagaimana mestinya,'' tegas Tamzil yang juga bupati Kudus itu di Semarang, kemarin. Sesuai Permendagri itu, klub-klub sepak bola masih boleh menerima dana APBD yang besarnya tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing. Dia mengatakan, pemakaian dana itu harus dikelola dengan benar. Pihaknya mengakui besaran dana tersebut masih membutuhkan tambahan dari sektor lain. ''Seperti di Persiku, kami harus mencari sponsor agar semua kebutuhan tim bisa tertutup. Namun, saat ini untuk menggandeng sponsor bukan pekerjaan gampang,'' jelas calon gubernur Jateng 2008 itu. Meski belum ada kepastian soal jumlah bantuan, dia telah mengadakan pembicaraan dengan PT Djarum Kudus. Salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia itu menyatakan siap membantu perjuangan Laskar Muria di Liga Indonesia 2008. Tentang rencana renovasi Stadion Wergu Wetan, Tamzil tetap pada pendiriannya. Dia ingin melaksanakan renovasi menyeluruh pada Desember mendatang. ''Saya maunya renovasi itu secepatnya, namun dananya belum tersedia. Kami masih menunggu kucuran dana dari pusat,'' paparnya. (A7-40) |