| Senin, 26 Nopember 2007 | WACANA |
Keselamatan Transportasi Haji
Garuda hanya menggunakan dua pesawat miliknya sendiri (jenis Airbus 330), sedangkan 12 unit lainnya merupakan pesawat sewaan dari maskapai penerbangan asing MUSIM penyelenggaraan haji 2007 telah dimulai. Pemberangkatan jamaah berlangsung 17 November sampai 14 Desember 200, sedangkan masa kembalinya dari 25 Desember 2007 hingga 23 Januari 2008. Jamaah calon haji Indonesia terdiri atas calon haji biasa yang mencapai 193.699 orang dan jamaah haji khusus yang berjumlah 16.301 orang, sehingga totalnya mencapai 210.000 orang. Jamaah ini terbang ke tanah suci diangkut dalam 483 kloter oleh dua maskapai penerbangan, yaitu Garuda Indonesia sebanyak 288 kloter dan Saudi Arabian Airlines sebanyak 195 kloter. Masalah yang dihadapi dalam penyelenggaraan ibadah haji selalu menyedot perhatian masyarakat muslim Indonesia. Persoalan itu mulai dari pemondokan, katering, pendaftaran, penerbangan, organisasi, aparatur, pembinaan, indirect cost, keterlambatan saat pemberangkatan atau pemulangan, hingga keamanan di terowongan Mina maupun saat di jamarat. Namun demikian, masalah utama yang perlu menjadi perhatian kita adalah volume penerbangan yang begitu besar dan dalam waktu yang pendek. Hal ini mengharuskan perhatian yang penuh terhadap keselamatan transportasi penerbangan, khususnya pada jamaah haji. Prioritas Keselamatan Besarnya volume penerbangan untuk transportasi haji tiap tahun memunculkan persoalan kenyamanan yang perlu menjadi perhatian dan keselamatan calon jamaah haji. Terutama karena ada beberapa pesawat asing yang disewa, khususnya oleh Garuda pada angkutan haji tahun ini, sehingga harus diteliti betul safety maintenance dari spare parts-nya. Menurut data yang penulis terima, jumlah pesawat yang digunakan dalam armada penerbangan haji tahun ini yang dilayani Garuda Indonesia mencapai 14 unit pesawat berbadan lebar, terdiri atas empat berjenis Boeing 747, tiga Boeing 767, dan tujuh Airbus 330. Seluruh pesawat ini dibuat tahun 1995. Garuda hanya menggunakan dua pesawat miliknya sendiri (jenis Airbus 330), sedangkan 12 unit lainnya merupakan pesawat sewaan dari maskapai penerbangan asing. Satu unit Airbus 330 mampu mengangkut 325 penumpang, sementara Boeing 747 sebanyak 455 penumpang, dan Boeing 767 bisa diisi 325 orang. Kita harus menyadari bahwa peringatan yang dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia, Juli lalu, yang melarang pesawat milik maskapai penerbangan Indonesia mendarat di bandara negara Arab Saudi, harus menjadi introspeksi diri mengenai kualitas pelayanan transportasi udara kita, khususnya persoalan keselamatannya. Tidak bisa dibayangkan jika dari 200 ribu jamaah haji Indonesia ada yang mengalami kecelakaan udara dalam pemberangkatan atau pemulangan nanti. Bukannya mendapat haji mabrur tapi malah membawa kesedihan yang mendalam bagi pihak keluarga maupun kerabat dan handai taulan. Oleh karena itu, pernyataan dari pemerintah Arab Saudi yang terdahulu seyogianya bisa disikapi dengan lebih arif dan mawas diri. Sebab paling tidak kita bisa lebih siap menyelenggarakan ibadah haji, sehingga dapat terlepas dari berbagai masalah yang timbul selama penyelenggaraan. Pembatasan dan Perawatan Selain itu, yang perlu mendapat perhatian baik pemerintah dalam hal ini yang bertindak sebagai regulator dan pihak maskapi sebagai operator, adalah regulasi perawatan dan pemeliharaan alat transportasi. Karena itu, pemerintah perlu membatasi masa laik operasi alat transportasi. Alat transportasi penerbangan perlu dibatasi masa laik terbangnya maksimal 20 tahun. Pembatasan usia alat transportasi memang sudah pernah dilakukan dengan keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 57/1984. Efek dari keputusan tersebut ternyata sangat memengaruhi perekonomian nasional. Dari sini seharusnya pemerintah membuat benchmark nasional terhadap alat transportasi. Usia alat transportasi bisa dijadikan salah satu parameter mengenai laik tidaknya pesawat beroperasi. Walaupun demikian, meskipun dilakukan pembatasan usia alat transportasi, yang tidak kalah pentingnya adalah rutinitas dan kedisiplinan perawatan pesawat. Suatu contoh, pesawat NASA atau pesawat DC 10 yang digunakan mantan First Lady Amerika Serikat usianya sudah puluhan tahun, namun pesawat itu tetap laik terbang karena dirawat dengan baik dan teliti. Dalam hal menyikapi keselamatan transporasti penerbangan, pembatasan usia alat transportasi perlu lebih tegas, namun juga memperhatikan aturan-aturan yang mendorong terwujudnya bisnis transportasi penerbangan yang sehat. Deregulasi penerbangan yang dilakukan oleh pemerintah dengan keluarnya Kepmen Perhubungan tahun 2001, yang menyebabkan pertumbuhan maskapai penerbangan sangat pesat, juga perlu menjadi rujukan. Dengan demikian sudah seharusnya seluruh kebijakan dipikirkan masak-masak untung-ruginya. - Ir Taufik Kurniawan MM, wakil ketua Komisi V (Bidang Perhubungan) DPR RI |